Sambutan Bupati Tana Toraja,Theopilus Allorerung,SE |
Tana Toraja (Jumat,11/10) Dalam rangka menggali pandangan/pendapat/masukan dari para stageholder mengenai keuangan negara dan kekayaan yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI) menyelenggarakan Diskusi Panel dengan tema "Optimalisasi Pengawasan atas kekayaan Negara yang dipisahkan" di Hotel Missiliana,Tana Toraja pada hari ini (11/10) dengan menghadirkan narasumber Anggota BPK RI, DR Bachrullah Akbar,MBA, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Ir Hj.A.P.A.Timo PAngerang, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Prof.Dr.Eddy Mulyadi Soepardi,CFrA. Diskusi Panel ini dihadiri oleh Auditor Keuangan,Abdul Latief ,SE,MM, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi,SH,MM, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung,SE, para pemangku kepentingan BPK dari kalangan BUMN/BUMD di wilayah Sulawesi Selatan, pengamat perekonomian dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), serta pejabat di lingkungan Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan ini anggota BPK RI mengawali dengan memaparkan bahwa Optimalisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan akan meningkatkan kwalitas pemenuhan kewajiban seluruh kegiatan Pejabat Pengelola Keuangan Negara/Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD) sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggunjawabkan.
Tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya disebutkan bahwa kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 20003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), disebutkan BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN snedir terdiri dari dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum(Perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamnya mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pasal 3 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan bahwa Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam paparannya Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyatakan (1) Setidaknya ada 4 UU BUMN, walaupun pengurus PT tunduk pada UU BUMN dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2) uu bumn dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2)UU BUMN dan UU PT telah mengatur organ perseroan, tugas dan wewenang organ tersebut.(3) Optimalisasi dan pengawasan BUMN dilakukan oleh masing-masing organ sesuai tugas kewenangannya.
Berdasarkan urusan tersebut diatas terlihat bahwa masing-masing undang-undang tersebut mengemukakan bahwa kekayaan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain termasuk kekeyaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah, diperiksa oleh BPK dan BPK meliai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah maupun yaang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara dapat dikenakan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan (1)memberikan pemahaman mengenai tugas,fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara ; (2) membangun kesamaan pandanganmengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; (3) menggali pendapat/masukan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perokomian nasional; dan (4) membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian negara pada BUMN, serta kerugian korporasi pada BUMN.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Dalam kegiatan ini anggota BPK RI mengawali dengan memaparkan bahwa Optimalisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yang dipisahkan akan meningkatkan kwalitas pemenuhan kewajiban seluruh kegiatan Pejabat Pengelola Keuangan Negara/Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD) sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggunjawabkan.
Tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Selanjutnya disebutkan bahwa kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 20003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), disebutkan BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN snedir terdiri dari dua bentuk, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum(Perum). Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamnya mengejar keuntungan. Sedangkan, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pasal 3 UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara disebutkan bahwa Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam paparannya Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi menyatakan (1) Setidaknya ada 4 UU BUMN, walaupun pengurus PT tunduk pada UU BUMN dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2) uu bumn dan UU PT, BUMN termasuk ranah keuangan Negara. (2)UU BUMN dan UU PT telah mengatur organ perseroan, tugas dan wewenang organ tersebut.(3) Optimalisasi dan pengawasan BUMN dilakukan oleh masing-masing organ sesuai tugas kewenangannya.
Berdasarkan urusan tersebut diatas terlihat bahwa masing-masing undang-undang tersebut mengemukakan bahwa kekayaan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola sendiri atau pihak lain termasuk kekeyaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah, diperiksa oleh BPK dan BPK meliai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah maupun yaang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara dapat dikenakan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan (1)memberikan pemahaman mengenai tugas,fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan Negara ; (2) membangun kesamaan pandanganmengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; (3) menggali pendapat/masukan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD serta peran BUMN/BUMD dalam penyelenggaraan perokomian nasional; dan (4) membangun kesamaan pandangan mengenai kerugian negara pada BUMN, serta kerugian korporasi pada BUMN.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar