Jumat, 28 Februari 2014

Menpan RB Tak Bantah Ada Rekayasa di Tenaga Honorer

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone)
  JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar tak menampik kemungkinan jika banyak pihak yang melakukan rekayasa dalam tenaga honorer kategori II (K2).

Rekayasa tersebut di antaranya memasukkan orang baru dan memanipulasi data, sehingga tenaga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan mereka yang masih muda.

"Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang masih muda," ujar Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/2/2014).

Menurut dia, apabila ditelusuri lebih lanjut, persoalan yang muncul terkait hasil tes CPNS untuk tenaga honorer K2 itu sebenarnya ada di daerah, sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.

Azwar menegaskan, setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, wali kota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun Azwar tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Justru masalah ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, Menteri PAN-RB meminta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang palsu.

"Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau wali kota sebelumnya, Sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada," pesan dia. (ade)
»»   Selengkapnya...

Pemberlakuan Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Jadi CPNS

Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) Ilustrasi. (Foto: Heru Haryono/okezone) 

JAKARTA - Pemerintah menentukan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penentuan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Februari 2014 yang menegaskan persyaratan dan prosedur penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Surat tersebut pun sudah dikirimkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, PPK Provinsi, dan PPK Kabupaten/Kota. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (28/2/2014).

Berikut penentuan mulai berlakunya pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS:

1. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Februari 2014, maka penetapan pengangkatannya terhitung mulai (TMT) 1 April 2014.

2. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Maret 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 April 2014.

3. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir April 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Mei 2014.

4. Apabila usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil sampai dengan akhir Mei 2014, maka penetapan pengangkatannya TMT 1 Juni 2014.

"Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2, sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014," tegas Eko.

Selain itu, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer K2 itu, selain menyampaikan berkas secara lengkap dan benar, juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing PPK. (ade)
»»   Selengkapnya...

Kamis, 27 Februari 2014

Ketemu Menpan dan Seskab, Nasib Honorer K2 Masih Menggantung

JAKARTA -- Sepuluh tenaga honorer K2 diminta mewakili untuk menemui Menpan-RB Azwar Abubakar Seskab Dipo Alam dan sejumlah jajaran Kementerian Sekretariat Negara di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (26/2).
Aksi demonstrasi honorer di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Aksi demonstrasi honorer di depan Istana Negara Jakarta, Rabu (26/2). 
Foto: Ricardo/JPNN.Com
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan memberikan tuntutan para pengunjukrasa agar menjadi fokus dan perhatian pemerintah pusat.
"Tuntutannya tadi, kami minta pemerintah segera selesaikan K1 dan K2. Harus tahun 2014 ini," ujar Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Muklis Setiabudi di Jakarta Pusat, Rabu, (26/2).
Tuntutan kedua, kata dia, pemerintah diminta membuat nonkategori dan sebuah regulasi baru, agar database honorer didata kembali. Selain itu, honorer, lanjutnya, menolak CPNS umum.
"Kami juga minta pemalsuan dokumen dari tenaga honorer harus ditindas. Tadi Pak Dipo Alam sudah minta datanya. Kami bilang masih diinvetarisir. Nanti kita laporkan semuanya," ungkap Muklis
Muklis menyatakan dalam kesempatan itu, ia dan rekan-rekannya juga menyampaikan pada Menpan-RB bahwa apabila pemerintah tidak dapat memfasilitasi hal tersebut, sebaiknya Menteri Azwar mundur dari jabatannya.
"Menpan dan Seskab sudah baca sendiri kami juga tulis meminta Menpan turun dari jabatannya," sambung Muklis.
Menurut Muklis dari pertemuan itu terdapat tiga kesimpulan. Menpan, kata dia, menyatakan tidak ingin bicara tenaga honorer K1 dulu saat ini. Difokuskan pada honorer K2.
Untuk mencari solusi K2, kata dia, Menpan akan memanggil gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia untuk membahasnya. Dalam hal ini, Menpan menjanjikan ada peluang afirmasi, khusus yang honorer usia kritis.
"Besok akan dipanggil semua kepala daerah, Menpan mengaku itu niat baiknya. Kita tunggu saja. Kata Menpan, hasil rapat besok semoga ada solusinya. Ada peluang affirmatif, tapi beliau mengaku enggak janji," kata Muklis.
Berikutnya, kata Muklis, pemerintah menjanjikan jika ada honorer K2 yang tidak lulus akan dimasukkan dulu sebagai pegawai kontrak (PPK). Itu kata dia, khusus untuk honorer.
"Kami minta kalau yang sudah di PPK tidak perlu tes lagi CPNS, bisa langsung nanti. Tes cukup di PPK. Itu usul kami, tapi Pak Menteri belum menjawabnya. Belum ada solusinya.  Kalau di PPK, ada kuotanya, tapi menteri tidak ingin berjanji. Yang pasti tidak langsug PNS, tapi PPK dulu,"
Terakhir, kata dia, dari pertemuan itu dipersilakan agar honorer yang merasa masih bermasalah dengan administrasinya agar mengadu pada Deputi SDM di Kemenpan-RB. Termasuk jika ada yang ingin mengadukan pemalsuan dokumen maupun oknum yang melakukan itu.
"Jadi besok berharap saja semua kepala daerah datang, jadi mereka bisa memperjuangkan nasib honorer di daerahnya," kata Muklis. (flo/jpnn)
»»   Selengkapnya...

MenPAN-RB: Jangan Pecat Honorer K2 yang Gagal Tes CPNS

 Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan meminta pemerintah daerah tidak memecat tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para tenaga honorer K2 tetap bekerja sesuai bidang yang sebelumnya dikuasai, seraya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Draft PP masih digodok oleh kementerian bersama akademisi. PP rencananya akan diterbitkan paling lama Agustus mendatang,” papar Azwar Abubakar seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Rabu (26/2/2014).
Azwar menjelaskan, munculnya masalah tenaga honorer sebagai hasil salah urus atau missmanagement di masa lalu, di mana pemerintah daerah menerima tenaga kerja tanpa seleksi, tanpa melalui proses persaingan yang sehat, dan mendasarkan pada kebutuhan, sehingga akibatnya jumlah tenaga honorer tidak terkendali.

“Saya bisa paham perasaan para honorer yang tidak lulus untuk formasi 2013. Tapi ketahuilah bahwa yang sedang kita selesaikan ini adalah permasalahan dari warisan 15 tahun lalu,” kata Azwar.
Dia mengaku memberanikan diri mengambil risiko untuk menyelesaikan persoalan yang tidak mudah itu, dengan melakukan seleksi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Ia menyebutkan, dalam tahun 2013, sebanyak 340 ribu tenaga honorer telah diangkat menjadi CPNS di lingkup pemerintahan se-Indonesia. Dengan rincian, 86 ribu honorer K1, ditambah 36 ribu honerer K1 yang tercecer, dan diluluskan lagi 218 ribu honorer K2 untuk formasi 2013 pada Februari 2014 ini.
Hingga kini, sekitar 30% dari total honorer se-Indonesia sudah diangkat jadi PNS. “Pastilah ada yang tidak lulus. Karena tidak lulus, pastilah ada yang tidak puas,” ujar Azwar.

Menurut Azwar, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebanyak 605.179 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 254.774  orang (42%) merupakan tenaga pendidik, 17.124 orang (2,83%)merupakan tenaga kesehatan, 5.585 orang (0,92%) merupakan tenaga penyuluh, dan 327.696 orang (54%) merupakan tenaga teknis/administrasi.

Dari sisi jumlah peserta tes itu, lanjut Azwar, tampaknya terdapat kejanggalan. Pasalnya, database yang ada semula jumlah tenaga honorer hanya sebanyak 172 ribu. Tetapi peserta tes pada 3 November 2013 ternyata membludak hingga lebih dari 600 ribu orang.

Bahkan, belakangan banyak aduan bahwa mereka yang lulus ternyata tenaga honorer yang masuknya sudah di atas tahun 2005. Hal ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 jo. PP. No. 43/2007, dan PP No. 56/2012.

Azwar tidak menampik kemungkinan kalau banyak pihak yang melakukan rekayasa, memasukkan orang baru dan memanipulasi data, sehingga honorer lama tersingkir lantaran tesnya kalah dengan yang masih muda-muda.

“Saya paham, kalau saudara-saudara yang masa kerjanya lebih lama dan umurnya sudah di atas 40-an, sulit mengalahkan anak-anak yang masih muda,” ujar Azwar.

Menurut dua, kalau ditelusuri lebih lanjut, persoalan yang muncul terkait hasil tes CPNS untuk tenaga honorer K2 itu sebenarnya ada di daerah, sebab merekalah yang mengusulkan nama-nama peserta tes honorer K2.

Azwar menegaskan, setiap usulan peserta itu ditandatangani oleh bupati, walikota atau gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun Azwar tidak ingin satu sama lain melempar masalah, dan lari dari tanggung jawab. Justru masalah ini harus diselesaikan bersama-sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, dia meminta para kepala daerah untuk mengusut atau melakukan investigasi guna mencari honorer K2 yang bodong.
“Tetapi jangan beralasan bahwa usulan itu ditandatangani oleh bupati atau walikota sebelumnya, Sekda sebelumnya, atau Kepala BKD sebelumnya, kemudian sekarang mengatakan bahwa tidak membutuhkan pegawai dengan jabatan yang ada,” pesannya.

(Nurseffi Dwi Wahyuni)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 23 Februari 2014

Kebenaran Usulan Penetapan NIP CPNS KII, PPK Bertanggungjawab Secara Administratif dan Pidana

Kamis, 20 Februari 2014 15:57
Jakarta-Humas BKN, Permasalahan utama pasca-pengumuman K.II adalah reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai bermunculan walaupun pengumuman kelulusan K.II belum berakhir. Pertanyaan yang paling mengemuka  adalah banyaknya peserta K.II yang lulus merupakan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal.
Kepala BKN Eko Sutrisno.

Menyikapi hal tersebut, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014), Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan komitmennya bahwa BKN akan terus mengawal proses honorer hingga pemberkasannya. Jika dikemudian hari diketemukan seorang honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS.


Guna memastikan K.II yang benar-benar berhaklah yang dapat diangkat menjadi CPNS,  BKN akan mengambil langkah-langkah preventif diantaranya dengan penegaskan kembali kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan seksama berkas-berkas pengajuan nota usul penetapan NIP-nya K.II yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sebelum usulan pemberkasan disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, PPK wajib memeriksa keabsahan berkas usulan tersebut secara seksama. Bahkan untuk usulan berkas penetapan NIP K.II itu, menurut Eko Sutrisno harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup  yang dibuat oleh PPK.  Surat Pernyataan tersebut, tandas Eko, menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,  dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (mal administrasi – red), maka PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.

Ditandaskan pula adalah jika PPK terbukti mengusulkan honorer tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat terancam sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai Surat Edaran Menpan & RB Nomor 05 Tahun 2010,” tegas Eko Sutrisno.

Ditegaskan kembali bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno.

Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Subali/Aman

posting : bkn.go.id

»»   Selengkapnya...

Data Bersifat Final, Pengumuman Honorer K2 Tak Akan Diulang

JAKARTA - Banyaknya informasi beredar yang menyebut hasil seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) dapat diubah membuat gerah panitia seleksi nasional (Panselnas). Panselnas yang terdiri dari berbagai lintas instansi kembali menegaskan, tidak akanada pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari honorer K2.
"Pengumuman yang sudah dipublikasikan di website KemenPANRB, BKN dan dua media partner salah satunya JPNN merupakan hasil kelulusan yang bersifat tetap dan final," tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, di kantornya, Jumat (21/2).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menanggapi rumor yang menyatakan akan ada pengumuman susulan. Dalam Surat Sekretaris KemenPANRB beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi dipersilakan mengambil print out (cetakan) hasil pengumuman tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada Sekda kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing. Meski demikian Herman berharap data dari Panselnas benar-benar valid sehingga tidak bermasalah dalam proses selanjutnya.
"Para peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya segera melakukan verifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di masing-masing pemda. Kami berharap semua datanya valid, sehingga tidak bermasalah dalam proses pemberkasan oleh BKN,” tandasnya. (esy/jpnn)

posting :jpnn
»»   Selengkapnya...

Pemberkasan K.II Hingga Akhir April 2014

Jumat, 21 Februari 2014 13:33
Jakarta-Humas BKN, Rencananya usul penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer Kategori II (K.II) sudah harus diterima secara lengkap di Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Eko Sutrisno, saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Rabu (19/2/2014) di kantor Pusat BKN Jakarta.
Kepala BKN Eko Sutrisno.
Pernyataan tersebut, menurut Eko Sutrisno, sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Formasi PNS dari tenaga Honorer K.II untuk tahun anggaran 2013 oleh Menteri PAN & RB. Eko Sutrisno menyampaikan bahwa  dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai regulasi kepegawaian. Ditambahkan Eko Sutrisno, regulasi kepegawaian dimaksud, diantaranya: PP Nomor 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 78/2013, PP Nomor 48/2005 tentang Pengankatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS yang terakhir dirubah dengan PP Nomor 56/2012, Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.

Ditegaskan kembali oleh Eko Sutrisno bahwa pemberkasan tenaga honorer K.II untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002. “Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS,” pungkas Eko Sutrisno. Subali

posting : bkn.go.id
»»   Selengkapnya...

Selasa, 04 Februari 2014

Honorer K2 Gagal CPNS Tetap Boleh Kerja

JAKARTA--Bisa dipastikan, sekitar 400 ribuan honorer kategori dua (K2) bakal gigit jari karena harapan untuk menjadi CPNS tidak kesampaian. Kepastian mengenai nama-nama yang gagal bisa dilihat mulai Rabu (5/2), karena pengumuman kelulusan bertahap.
Nah, ini kabar baik bagi mereka yang nantinya gagal menjadi CPNS. Pernyataan teranyar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, honorer K2 yang gagal tetap boleh bekerja sebagai honorer.
Bahkan, Azwar meminta agar honor bulanan mereka ditambah. Tidak seperti selama ini yang dianggap terlalu sedikit.
"Mereka bisa tetap lanjut kerja, dengan catatan pemda harus meningkatkan honorarium honorernya," kata Azwar Abubakar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).
Peningkatan honorarium tersebut, menurut politisi PAN ini, agar kerja honorer ini bisa lebih dihargai pemda. Terlebih selama ini besaran honor yang diterima sangat kecil.
"Saya ditanya bupati/walikota bagaimana dengan honorer yang gagal CPNS, apakah diberhentikan atau tidak. Saya bilang terserah karena yang angkat pemda. Mereka bilang punya dana untuk bayar honorarium. Saya bilang silakan saja asalkan dinaikkan jumlah honornya," bebernya.
Dengan kebijakan tersebut, Azwar menambahkan, honorer tetap bisa bekerja, sembari menunggu diadakannya seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara. (esy/jpnn)

sumber :jpnn.com
»»   Selengkapnya...

Pengumuman Kelulusan Honorer K2 Tunggu Arahan SBY

Selasa, 04 Februari 2014 , 21:01:00
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengumumkan hasil tes honorer kategori dua (K2) pada Rabu (5/2). Namun, kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu merasa perlu mengonsultasikan hasil tes itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepada JPNN, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa konsultasi itu perlu dilakukan demi mendapatkan solusi terbaik. Menurutnya, jangan sampai muncul riak-riak di daerah maupun pusat pascapengumuman itu.
"Karena menyangkut tenaga honorer, pemerintah harus berhati-hati menangani masalah ini. Makanya besok pagi sekita jam 10.00 WIB, Pak Menteri akan melaporkan tentang hal ini ke presiden," kata Suryatman saat ditemui usai rapat panitia seleksi nasional (panselnas) di Jakarta Selasa (4/2).
Suryatman menambahkan, pemerintah akan mengumumkan hasil kelulusan setelah mendapatkan arahan presiden. Meski demikian belum ada rencana KemenPAN-RB untuk mengundurkan pengumuman.
"Pak Menteri (Azwar, red) pasti sudah menyiapkan beberapa skenario untuk segala kemungkinan yang akan terjadi. Yang jelas dalam rapat panselnas tadi, bersepakat pengumuman tetap besok. Jadi ini tinggal dilaporin lagi ke presiden. Kami juga yakin presiden akan arif menilai masalah honorer ini," bebernya.
Suryatman juga mengatakan, penetapan kelulusan honorer K2 ini lebih rumit. Sebab, penetapan itu menyangkut orang yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Hal itu berbeda dengan pelamar umum yang lebih legowo menerima karena sebelumnya tidak terikat dengan pengabdian.
"Semuanya akan dibeberkan menteri ke presiden. Mulai dari tahapan penerimaan honorer K2 sampai pada hasil tes K2. Mudah-mudahan dari konsultasi pak menteri dengan presiden memberikan hasil yang terbaik bagi honorer agar tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan," pungkasnya.(esy/jpnn)

sumber :jpnn.com
»»   Selengkapnya...

Sejumlah Rumpun Bambu Tumbang, Alur Menuju Bandara Rantetayo Sempat Tertutup

Mobil yg berbalik arah tertahan pepohonan yang tumbang
Makale-TNO, Sore ini hujan deras mengguyur kota Makale dan sekitarnya, seperti yang terjadi di sekitar Kelurahan Batupapan (To'salak) arah Bandara Rantetayo. Hujan deras yang disertai butiran es (buah uran) sempat jadi tontonan dan mengagetkan masyarakat yang melihatnya, pasalnya sementara hujan ada butiran es, ditambah angin kencang dan menumbangkan beberapa rumpun pepohonan dan empat mengenai jaringan kabel PLN. Beruntung kesigapan masyarakat sekitar dan petugas PLN ranting Makale yang langsung turun ke lokasi, membuka kembali jalur tersebut. (r1an)

»»   Selengkapnya...