Rabu, 01 April 2015

BNNK TANA TORAJA TANGKAP TANGAN 4 WANITA PEMAKAI SABU-SABU

MAKALE, Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bersama petugas Satuan Narkoba Polres Tana Toraja melakukan tangkap tangan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika Minggu, 29 Maret 2015. Pada kesempatan itu petugas berhasil mengamankan 4 orang wanita di salah satu wisma dalam kota Makale masing-masing berinisial AF , AM, H dan J dimana kempat pelaku berasal dari luar daerah Tana Toraja dan tinggal di kamar kontrakan di salah satu wisma di Makale dimana mereka diciduk oleh petugas. Bersama para pelaku juga diamankan sejumlah alat bukti yaitu 7 buah saset plastik bekas bungkus sabu-sabu, 1 buah bong atau alat isap, 2 buah kaca pireks, 1 buah sendok pipet plastik putih, 3 buah korek gas, 3 buah sumbu pembakar sabu, 1 buah potongan pipet 1 buah dompet plastik dan 3 buah HP. Penangkapan ini merupakan penangkapan pertama yang dilakukan oleh pihak BNNK Tana Toraja sejak adanya Kantor BNNK di Tana Toraja tahun 2013 oleh karena personil Seksi Pemberantasan BNNK Tana Toraja baru 3 bulan terakhir terisi. Kasi Dayamas BNNK Tana Toraja M. Hafit pada kesempatan jumpa pers dengan awak media di Kantor BNNK Tana Toraja Senin (30/3) menjelaskan bahwa, terhadap para pelaku telah dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata mereka memang positif mengkomsumsi narkotika. “Dari hasil pemeriksaan urine yang kita lakukan keempat pelaku ternyata positif”, ungkapnya. 
Sementara itu Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Tana Toraja, Aceng D didampingi Kasi Dayamas M. Hafit dan Kasi Pencegahan pada kesempatan yang sama menguraikan kronologis penangkapan yang dilakukan petugas. Dikatakannya para pelaku yang telah menjadi target selama ini ditemukan oleh petugas BNNK dan petugas Polres Tana Toraja sedang berpesta narkoba dengan mengisap sabu-sabu secara bersama-sama di kamar salah seorang pelaku yaitu AF di wisma El. Petugas lalu melakukan penangkapan dan para pelaku digelandang ke Kantor BNNK Tana Toraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dikatakan Aceng bahwa dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut masih berstatus pengguna sehingga perlu pendalaman dan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui bandar atau pengedar sabu-sabu yang memasok barang haram tersebut kepada para pelaku. “ Selanjutnya perlakuan terhadap keempat pelaku adalah penyelidikan untuk mendalami keterangan mereka sehingga pada akhirnya bisa diketahui siapa bandarnya, demikian pula dalam 3 hari tersebut akan ditetapkan status para pelaku yang akan menetukan proses selanjutnya”, tandasnya. (al).

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar