Senin, 18 November 2013

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara

Aswas Segera Periksa Jaksa Kasus Korupsi Raskin Toraja Utara
Tgl: 15/11/2013 21:57 Reporter: Kamaru Rahman
KBRN, Makassar: Kasus korupsi penyaluran raskin di Toraja Utara dengan Tulen Ranteupa sebagai tervonis 2 tahun 6 bulan penjara yang belum dilakukan penahanan oleh Jaksa meski dalam putusan memerintahkan penahanan akan dilakukan pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati Sulsel Sugeng Purnomo.
Menurut Sugeng pihaknya belum bersedia memberikan keterangan yang lebih rinci karena belum melihat putusan dan menjadi bidang Pidana Khusus untuk melaksanakan putusan.
“Masalah teknis seharusnya ke Asipidsus dulu dan Saya selaku Asisiten Pengawasan akan menanyakan juga, Saya tidak mau berkomentar banyak dulu tapi yang jelas jaksanya akan diperiksa begitupun amar putusannya” Ungkap Sugeng Purnomo Jumat (15/11/2013).
Kasus Korupsi penyaluran beras miskin di Kecamatan Sanggalangi kabupaten Toraja utara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jatah beras miskin ke-13.
Tervonis selaku penyalur raskin bekerjasama dengan Camat Sanggalangi dan satuan kerja raskin membuat Berita Acara Serah Terima Seolah-olah sudah menyalurkan raskin ke-13 di Kecamatan Sanggalangi. Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa senilai Rp100 juta. (KMR/YY)

Audio http://rri.co.id/index.php/berita/78063/Aswas-Segera-Periksa-Jaksa-Kasus-Korupsi-Raskin-Toraja-Utara#.UpuP5Cf_bdA

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar