Salah seorang Ali Waris mempertahankan Haknya |
Rabu, 30 Desember 2015
Kasus Lahan Bandara Baru Buntu Kunik Tana Toraja Tak Berujung
Label:
Adat-Budaya Toraja,
BERITA GAMBAR,
BONGKAR KASUS,
Info Adat dan Budaya,
INFO BANDARA MENGKENDEK,
INFO LSM,
INFO ORMAS/OKP,
Kabar Daerah,
KASUS,
KASUS ANGGOTA DPRD TANA TORAJA,
Kasus Bandara Mengkendek,
KORUPSI
Lokasi:makale tana toraja
Mengkendek, Tana Toraja Regency, South Sulawesi, Indonesia
Rabu, 16 September 2015
KPUD TATOR GELAR DEBAT KANDIDAT HARI INI
Makale-TNO, KPUD Tana Toraja gelar debat kandidat hari ini (16/9) di Gedung BPS Wil 3 Makale. Kegiatan ini diikuti 3 pasang calon, masing-masing dr Zadrak Tombeq,Sp.A yang berpasangan dengan CJ Tandirerung, Ir Nicodemus Biringkanae berpasangan dengan Victor Datuan Batara, Sh dan terakhir pasangan Theofilus Allorerung,SE yang berpasangan dengan Yohanis Lintin Paembongan,S.Th.
Kegiatan ini disiarkan secara langsung oleh Celebes Tv, dan TV Kabel Tana Toraja. Berlangsung dari pkl.16.00 wt sampai pkl. 18.00wt. Selesai dalam keadaan aman, diikuti ratusan para pendukung calon. (rian)
»» Selengkapnya...
Kegiatan ini disiarkan secara langsung oleh Celebes Tv, dan TV Kabel Tana Toraja. Berlangsung dari pkl.16.00 wt sampai pkl. 18.00wt. Selesai dalam keadaan aman, diikuti ratusan para pendukung calon. (rian)
Rabu, 29 Juli 2015
Pilkada Tator Semakin Seru!, Diramaikan 3 Pasang Calon
Komisioner KPUD Tator |
Pasangan dr Zadrak Tombeg dan CJ Tandirerung |
Pasangan Theopilus Allorerung dan Yohanis L Paembongan |
Tidak hanya itu, menjelang penutupan pendaftaran calon, sesuai jadwal KPUD adalah pukul 16.00 wita, pasangan Ir.Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara, SH diantar massa militannya juga mendatangi KPUD Tator. Berkas partai pengusung pasangan ini belum lengkap, sehingga diberikan toleransi untuk melengkapi berkasnya sampai pukul 00.00 wita, dikatakan anggota Panwaskab Tator, Alfrida, "Kita memberi toleransi waktu sampai pkl 12 malam ini, karena sesuai aturan hari ini berkas usungan calon harus selesai hari ini. Berkas lainnya bisa dilengkapi kemudian".
Pasangan Nicodemus Biringkanae dan Victor D Batara |
Pada akhirnya 3 pasangan Calon Bupati mendaftar di KPUD Tator, selanjutnya sesuai jadwal thahapan Pilkada, akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan yang rencananya berlangsung pada 30 Agustus-1 Agustus 2015. Pemeriksaan kesehatan akan ditangani Tim Dokter IDI, bertempat di RSUP dr. Wahidin Sudhirohusodo Makassar. (tiim)
Senin, 15 Juni 2015
Sebanyak 13 Orang mendaftar Di Golkar Tator
Baliho Pengurus DPD 2 Golkar Tator |
Dari hasil wawancara dengan Welem Sambolangi, SE selaku Ketua DPD 2 Golkar Tator, diungkapkan selaku Ketua Partai dirinya mampu menjaring 13 orang yang mendaftarkan dirinya di Golkar. Partai kita terbuka, demikian ungkapnya. Saat usai Pelno, TNO menemui kedua Utusan DPD 1 Partai Golkar Sul-Sel, selaku Korwil Ferdy M Andilolo dan Ir Chaerul Tallurahim,M.Si mereka sangat merespon penjaringan yang sudah dilakukan Tim 7 dalam proses penjaringan ini. saat ditanya apakah langkah selanjutnya, Ferdy M Andilolo mengungkapkan mereka akan menghadiri proses serupa di Toraja Utara dan setelah itu ke makassar dan akan dilakukan pleno tingkat DPD 1 selanjutnya ke DPP, demikian imbuhnya.(r1an)
Minggu, 07 Juni 2015
Rabu, 01 April 2015
BNNK TANA TORAJA TANGKAP TANGAN 4 WANITA PEMAKAI SABU-SABU
MAKALE, Petugas
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja bersama petugas
Satuan Narkoba Polres Tana Toraja melakukan tangkap tangan terhadap
pelaku penyalahgunaan narkotika Minggu, 29 Maret 2015. Pada kesempatan
itu petugas berhasil mengamankan 4 orang wanita di salah satu wisma
dalam kota Makale masing-masing berinisial AF , AM, H dan J dimana
kempat pelaku berasal dari luar daerah Tana Toraja dan tinggal
di kamar kontrakan di salah satu wisma di Makale dimana mereka diciduk
oleh petugas. Bersama para pelaku juga diamankan sejumlah alat bukti
yaitu 7 buah saset plastik bekas bungkus sabu-sabu, 1 buah bong atau
alat isap, 2 buah kaca pireks, 1 buah sendok pipet plastik putih, 3 buah
korek gas, 3 buah sumbu pembakar sabu, 1 buah potongan pipet 1 buah
dompet plastik dan 3 buah HP. Penangkapan ini merupakan penangkapan
pertama yang dilakukan oleh pihak BNNK Tana Toraja sejak adanya Kantor
BNNK di Tana Toraja tahun 2013 oleh karena personil Seksi Pemberantasan
BNNK Tana Toraja baru 3 bulan terakhir terisi. Kasi Dayamas BNNK Tana
Toraja M. Hafit pada kesempatan jumpa pers dengan awak media di Kantor
BNNK Tana Toraja Senin (30/3) menjelaskan bahwa, terhadap para pelaku
telah dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata mereka memang positif
mengkomsumsi narkotika. “Dari hasil pemeriksaan urine yang kita lakukan
keempat pelaku ternyata positif”, ungkapnya.
»» Selengkapnya...
Sementara
itu Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Tana Toraja, Aceng D didampingi Kasi
Dayamas M. Hafit dan Kasi Pencegahan pada kesempatan yang sama
menguraikan kronologis penangkapan yang dilakukan petugas. Dikatakannya
para pelaku yang telah menjadi target selama ini ditemukan oleh petugas
BNNK dan petugas Polres Tana Toraja sedang berpesta narkoba dengan
mengisap sabu-sabu secara bersama-sama di kamar salah seorang pelaku
yaitu AF di wisma El. Petugas lalu melakukan penangkapan dan para pelaku
digelandang ke Kantor BNNK Tana Toraja untuk dilakukan penyelidikan
lebih lanjut. Dikatakan Aceng bahwa dari hasil penyelidikan sementara
diketahui bahwa para pelaku yang ditangkap tersebut masih berstatus
pengguna sehingga perlu pendalaman dan penyelidikan lanjutan untuk
mengetahui bandar atau pengedar sabu-sabu yang memasok barang haram
tersebut kepada para pelaku. “ Selanjutnya perlakuan terhadap keempat
pelaku adalah penyelidikan untuk mendalami keterangan mereka sehingga
pada akhirnya bisa diketahui siapa bandarnya, demikian pula dalam 3 hari
tersebut akan ditetapkan status para pelaku yang akan menetukan proses
selanjutnya”, tandasnya. (al).
Sabtu, 07 Maret 2015
Tiga Pejabat dan Dua Mantan Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Tana Toraja
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulselbar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (6/3/2015).
Mereka adalah Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tator sekaligus Kadis PU Haris Paridi, Kadis Perhubungan Tator Agus Susan, Kepala Bappeda Tator Dr Yunus Sirampi, mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukang dan mantan Kadis PU Jhonson Patola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Dr Andi Burhaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka secara bersama-sama selaku tim sembilan melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak memiliki alas atas lahan yang dibebaskan itu. Dan berdasarkan hal tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulselbar," ujar Andi Burhaman.
»» Selengkapnya...
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulselbar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Mengkendek, Tana Toraja, Jumat (6/3/2015).
Mereka adalah Kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tator sekaligus Kadis PU Haris Paridi, Kadis Perhubungan Tator Agus Susan, Kepala Bappeda Tator Dr Yunus Sirampi, mantan Kadis Pertanian Yunus Palayukang dan mantan Kadis PU Jhonson Patola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Dr Andi Burhaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka secara bersama-sama selaku tim sembilan melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak memiliki alas atas lahan yang dibebaskan itu. Dan berdasarkan hal tersebut setelah kami melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulselbar," ujar Andi Burhaman.
Kamis, 01 Januari 2015
Tahun Baru 2015, 1 Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah
Makale-TNO, Memasuki Tahun Baru, 1 Januari 2015, Masyarakat di Makale tana Toraja disentakkan dengan berita kebakaran. Kebakaran yg menghanguskan sebuah rumah di depan SMP Kristen Makale terjadi sekitar pkl 12.00 wita. Dari informasi di TKP, api menghanguskan bangunan yang terletak di Jalan Nusantara. Sementara Pemiliknya Berinisial "S". Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah. (BG)