Minggu, 20 November 2011

LSM LEKAT : PEMBAHASAN AMDAL BANDARA HARUS DILAKSANAKAN DI MENGKENDEK

TNO-Makale, Beberapa kegiatan terkait pembangunan Bandara baru Tana Toraja yang terletak di Kecamatan Mengkendek, sudah dilaksanakan, termasuk pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan serta pepohonan yang akan terkena lokasi proyek. Beberapa kegiatan tersebut menuai masalah, diantaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makale.Namun,Gugatan demi gugatan terkait pembebasan lahan, tidak menyurutkan langkah Pemda Kabupaten Tana Toraja dan Provinsi Sulawesi Selatan melanjutkan proses Pembangunan Bandara Baru ini. Salah satunya, rencana pembahasan Kerangka Acuan AMDAL, yang rencananya akan dilaksanakan pada kamis/24 november 2011 bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Dokumen PT ANDAL NUSANTARA UTAMA RAYA
Dari data yang diperoleh Ryan, Ketua LSM LEKAT, terungkap kegiatan pembahasan amdal Bandara ini terlambat dilaksanakan, dan terkesan terlalu dipaksakan, kenapa harus dilaksanakan di Makassar? yang akan mendapatkan dampak langsung adalah masyarakat sekitar lokasi pembangunan bandara. Seharusnya pembahasan dan penilaian AMDAL dilaksanakan di Tana Toraja agar dapat dihadiri masyarakat yang berpotensi terkena dampak, serta stageholder lain yang terkait. Hal ini dibenarkan Drs. Yusuf Biringkanae,M.Si, diungkapkannya, pembahasan Amdal bandara harus dilaksanakan sesuai aturan dan dilaksanakan di lokasi proyek minimal di areal sekitar lokasi pembangunan. Pakar AMDAl, yang juga mantan Kepala Bapedalda Kabupaten Tana Toraja ini sangat peduli terhadap pembahasan amdal bandara.

Di lain pihak, kuasa hukum penggugat lahan bandara yang diklaim keluarga besar Puang Mengkendek, Anthonius Tengka Tulak, SH,MH, meminta penghentian segala bentuk kegiatan terkait pembangunan bandara baru di Mengkendek, dengan alasan masih sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Makale terkait kasus Pembebasan Lahan, kuncinya. Sekedar diketahui, Kegiatan Penilaian Kerangka Acuan AMDAL dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja (Pemrakarsa) Nomor : 556/183/DPIP/XI/2011 tanggal 1 November 2011 tentang Permohonan Presentasi KA-AMDAL Bandar Udara Baru Tana Toraja, (tim)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar