Jumat, 11 November 2011

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti Tursilawati

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti Tursilawati

Raja Arab Diminta Hentikan Vonis Pancung Tuti TursilawatiTiti datang bersama suaminya, Warjuki, menggelar jumpa pers di DPR, Jumat (11/11/2011) ditemani politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Tolak Hukuman Mati Buruh Migran Indonesia (BMI) mendesak kepada Raja Arab Saudi untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati. Tak hanya itu Raja Arab juga didesak untuk membebaskan semua buruh migran Indonesia dari ancaman hukuman mati.
"Hapuskan hukuman mati. Pemerintah Saudi Arabia harus bertindak sesuai dengan standar internasional untuk pengadilan yang adil. Hak hidup setiap orang dijami dalam internasional covenan on civil and political rights (ICCPR)," ujar aktivis Aliansi Tolak Hukuman Mati, Nisma Abdullah di DPR, Jumat (11/11/2011).
Ia menegaskan, meski pascavonis pancung terhadap Ruyati, pemerintah membentuk Satgas Pembelaan TKI, namun sama sekali belum memperlihatkan hasil kerja yang signifikan. Bahkan, katanya, sejak dibentuk Juli 2011, Satgas belum pernah memberikan laporan hasil kerjanya kepada publik.
"Siapapun buruh migran Indonesia, atau dari manapun, rentan menghadapi diskriminasi dalam sistem peradilan di Saudi Arabia. Penerapan hukuman mati di Saudi Arabia, tidak dilakukan secara proposional," tuturnya.
Tuti Tursilawati adalah TKI yang menjadi pekerja rumah tangga asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berangkat ke Arab, pada 5 September 2009, bekerja di Kota Thaif, Provinsi Mekkah Barat.
Selama bekerja, menurut Nisma Abdullah, yang ikut dalam jumpa pers itu, Tuti kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada 11 Mei 2010, Titi wanita berparas cantik ini, hendak diperkosa oleh sang majikan. Titi melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal.
Tuti kemudian melarikan diri. Namun, saat pelarian , Tuti malah diperkosa oleh sembilan orang Arab. Tuti ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif Saudi Arabia. Namun, tak ada investigasi yang dilaporkan, telah terjadi perkosaan.
Pengadilan Saudi Arabia kemudian memutuskan Tuti Tusrilawati bersalah, dihukum qisas (pancung), bulan Juni lalu. Selama menjalani persidangan, Tuti tak didampingi pengacara.

Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar