"Jangan sampai revisi itu justru malah mengurangi kewenangan KPK. Karena tren di dunia saat ini pemberantasan korupsi justru diperkuat"
INILAH.COM, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, meminta pemerintah segera menentukan sikap terhadap inisiatif DPR yang ingin merevisi UU No 30 KPK tahun 2002.
"Jangan sampai revisi itu justru malah mengurangi kewenangan KPK. Karena tren di dunia saat ini pemberantasan korupsi justru diperkuat," terang Johan di gedung KPK, Senin (31/10/2011).
Selain itu, terkait dengan kedatangan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin beserta Wakil Menteri, Denny Indrayana ke lembaga anti korupsi itu, Johan mengatakan pihaknya dan mereka juga turut membicarakan peraturan baru terkait dengan moratorium remisi pembebasan pelaku korupsi dan teroris.
"Karena mengenai moratorium remisi ini kan hal yang baru juga, dan sifatnya sementara," ujar Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR berencana melakukan revisi UU KPK. KPK berencana akan memberikan kewenangan SP3 dan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK mayoritas tidak setuju dengan usulan ini karena dianggap melemahkan KPK.
Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengatakan revisi UU KPK belum perlu dilakukan, karena undang-undang nya masih bisa digunakan. "Hingga saat ini KPK berpendapat sebetulnya itu belum perlu adanya revisi UU KPK," jelas Busyro disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2011). [mvi]
"Jangan sampai revisi itu justru malah mengurangi kewenangan KPK. Karena tren di dunia saat ini pemberantasan korupsi justru diperkuat," terang Johan di gedung KPK, Senin (31/10/2011).
Selain itu, terkait dengan kedatangan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin beserta Wakil Menteri, Denny Indrayana ke lembaga anti korupsi itu, Johan mengatakan pihaknya dan mereka juga turut membicarakan peraturan baru terkait dengan moratorium remisi pembebasan pelaku korupsi dan teroris.
"Karena mengenai moratorium remisi ini kan hal yang baru juga, dan sifatnya sementara," ujar Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR berencana melakukan revisi UU KPK. KPK berencana akan memberikan kewenangan SP3 dan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK mayoritas tidak setuju dengan usulan ini karena dianggap melemahkan KPK.
Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengatakan revisi UU KPK belum perlu dilakukan, karena undang-undang nya masih bisa digunakan. "Hingga saat ini KPK berpendapat sebetulnya itu belum perlu adanya revisi UU KPK," jelas Busyro disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/10/2011). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar