Kamis, 29 November 2012

LSM YPMT : TIM MONEV DIKNAS BERTINDAK AROGAN

TNO-Makale, Dunia Kependidikan di Tana Toraja semakin seret dengan masuknya SKPD ini dalam masalah yang menjerat Pemkab Tana Toraja dibawah Pimpinan Bupati Theopilus Allorerung menjadi DISCLAIMER, hal-hal lain yang sangat fatal dilakukan pimpinan SKPD DIKNAS Tana Toraja adalah Saat Proses Pelelangan yang biasa disebut Tender, Panitia ditunjuk seadanya, bahkan memasukkan orang dari SKPD lain ( SA, notabene Ipar Bupati) untuk mengetuai Tender di dinasnya, ada apa? Hasilnya tidak lebih baik, bahkan menambah masalah yang terjadi.

Demikian halnya, Pembentukan Tim Monev, yang terdiri dari Oknum-oknum Kejaksaan dan Kepolisian serta LSM yang direkrut tanpa diketahui Prasyaratnya, tiba-iba muncullah Tim Monev dengan beban biaya APBD 90juta, waow, ada apa lagi in? sementara dalam prakteknya, mereka masih dikumpulkan dana 300 per sekolah (contoh kasus : Bittuang). Setelah di-SK-kan,Tim Monev berbagi tugas ke Wilayah yang ditetapkan oknum tertentu, bahkan atraksi yang dilakukan begitu arogan bahkan memarah-marahi Kepsek yang dijumpai. meminta data dan segala macamnya. Hal ini membuat gerah pemerhati pendidikan Titus Tato' Samara, aktifis LSM YPMT (Yayasan Pendidikan Masyarakat Toraja), dikatakannya " Tim yang terbentuk mendatangi sekolah - sekolah dan meminta Data dan segala macamnya, sayangnya oknum tertentu bertindak berlebihan memarah-marahi Para Kepsek dan Guru yang dijumpai, tujuannya apa? tetapi ada juga yang bingung, bagaimana harus bertindak karena direkrut mendadak, bagaimana bisa monitor dan evaluasi kalau menggunakan dana internal, ini bisa akal-akalan saja".

Kondisi Dikna tana toraja seharusnya menjadi perhatian Bupati, terlalu banyak info yang masuk, bahkan beberapa orang pejabat teras di Bumi Lakipadada ini sudah merekomendasikan perubahan - perubahan pengelolaan, jangan jadikan Diknas Tana Toraja cuma sebagai bulan-bulanan kepentingan, akhirnya semua berujung KORUPSI.(fer)
»»   Selengkapnya...

Selasa, 27 November 2012

ARTI KOMBINASI HURUF DAN ANGKA PADA PLAT KENDARAAN BERMOTOR

Setiap kendaraan pastilah mempunyai plat nomor. Plat nomor tersebut adalah bagaikan "kartu identitas" bagi kendaraan tersebut. Sebagian orang tahu apa arti dari nomor yang terpajang di depan dan belakang kendaraannya tersebut, sedangkan sebagian lain tidak. Bagi anda yang sudah tahu maka sebaiknya anda meninggalkan post ini dan membaca tulisan pada post lainnya. Dan bagi anda yang belum mengetahuinya silahkan baca uraian berikut dengan sebaik-baiknya.

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:
  • 1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
  • 7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
  • 9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U - Jakarta Utara
  • B - Jakarta Barat
  • P - Jakarta Pusat
  • S - Jakarta Selatan
  • T - Jakarta Timur
  • E - Depok
  • N - Tangerang
  • C - Tangerang
  • K - Bekasi
  • F - Bekasi

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
  • A - Sedan / Motor
  • F - Minibus, Hatchback, City Car
  • V - Minibus
  • J - Jip dan SUV
  • D - Truk
  • T - Taksi
  • U - Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode Wilayah Nomor Kendaraan
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BH = Jambi
  • BD = Bengkulu
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok
  • D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CBAD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur

Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)

Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/Suami Presiden
  • RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
  • RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  • RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
  • RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  • RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
  • RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
  • RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
  • RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
  • RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
  • RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
  • RI 33: Menteri Agama (Menag)
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler

Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC(singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Perancis
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Serbia
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
  1. Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  2. Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  5. Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujungXX berarti dibeli dengan harga lunas dan bukan kredit).

Referensi:
»»   Selengkapnya...

Senin, 26 November 2012

Seminar Master Plan Pendidikan Tana Toraja Digelar Hari Ini

TNO-Makale, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja,  hari ini (27/11) dilaksanakan Seminar Master Plan Pendidikan Tana Toraja. Kegiatan ini akan dihadiri para Pendidik dan Pemerhati Kependidikan di daerah ini. kegiatan ini sangat strategis, sebagai dasar pengelolaan kependidikan di Bumi Lakipadada.
Ilustrasi Korupsi
Seperti yang selama ini terjadi, Pembangunan dibidang Kependidikan di daerah ini seakan-akan tanpa format yang jelas, semuanya dilaksanakan sesuai keinginan, bukan berdasarkan Kebutuhan yang menggunakan skala prioritas. Seperti yang dilansir Media Duta beberpa hari lalu, terjadi praktek sindikat tender dan dilakukan oleh oknum-oknum non struktural yang tidak bertanggungjawab yang punya dominasi terhadap birokrat di dinas Kependudukan Tana Toraja. Ini adalah praktek Kolusi secara Nepotisme dan berpotensi KORUPSI.

LSM LEKAT,alah satu LSM yang eksis menyorot Pemerintahan Theopilus Allorerung turut berkomentar, melalui Ketuanya Ferryanto Belopadang menanggapi dingin kegiatan ini, dikatakannya"Sudah banyak seminar yang dilakukan, dan pembuatan perencanaan yang holistik, tetapi terpulang ke Sikap Pemerintah di Tana Toraja, tidak berkomitmen yang jelas, akhirnya SKPD Diknas Tana Toraja hanya jadi lahan pemenuhan Kepentingan sekelompok orang." Lanjut dikatakan Ryan, sapaan Akrbnya, kegiatan ini jelas mengandung konsekwensi Biaya yang diperoleh dari uang rakyat, jadi jangan dijadikan saja sebagai ceremonial belaka,  harus ada keberanian bupati untuk menjadikan Pendidikan sebagai andalan pembangunan yang diurus secara profesional karena sudah melibatkan para pakar.

Sebagaimana kita ketahui bersama, selama ini  Diknas Tana Toraja sangat rentan terhadap intervensi dari oknum-oknum Legislatif dan Birokrat yang hanya berorientasi pada Proyek, semoga melalui kegiatan ini, dicapai format pengelolaan kependidikan yang maksimal.(tim)
»»   Selengkapnya...

Minggu, 18 November 2012

KALEM TADONGKON, DIKELUHKAN WARGANYA

Kalem Tadongkon-Yuli Songga'
TNO-Tana Toraja, Di era sekarang ini, kepemimpinan adalah sebuah pelayanan, hal itu tidak dirasakan sebagian besar masyarakat yang berada di wilayah Lembang Tadongkon Kecamatan Kesu' Kabupaten Toraja Utara. Pasalnya, Kepala Lembang yang saat ini menjabat tidak menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakatnya. Beberapa hal yang sangat dikeluhkan warganya, disebutkan salah seorang wargannya, Marthen, (56) beberapa proyek yang masuk di Lembang Tadongkon dikelola langsung Kepala Lembang, tiga kelompok tani yang ada di Sarira, Pa'besenan, Londa tidak jelas pengelolaannya, bahkan pernah terjadi Bendaharanya tidak ditempat, tetapi istri bendahara yang tandadatangan utnuk pencairan dana di bank dan istri bendahara tidak tahu berapa jumlah dana yang dicairkan.

Hal lain yang dikeluhkan sejumlah warga adalah biaya tandatangan Rp.15 ribu pertandatangan, Bibit ternak babi yang masuk dikelola sendiri sejak 2008, hingga saat ini tidak ada transparansi posisi keuangannya, dan PNPM yang masuk untuk masyarakat tidak tepat sasaran.

Kesemua hal diatas, dibantah oleh Kalem tadongkon, Yuli Songga', saat ditemui di rumahnya, membantah informasi dari warganya dikatakannya " Semua itu tidak benar!".

Ditemui di rumahnya yang sekarang dijadikan kantornya, tetapi komputernya tetap di kantornya di Sarira,Kalem terlihat kikuk, terkesan mengelak dan enggan mnjelaskan detail persoalan yang dikeluhkan warganya.

Seharusnya aparat terkait utamanya Inspektorat Toraja Utara  turun tangan menangani keluhan warga disana, supaya tidak ada kesan pembiaran.(fer)
»»   Selengkapnya...

Survei: Orangtua Tak Mau Anaknya Jadi Anggota DPR


TNO-JAKARTA - Dahulu, kebanyakan orangtua menginginkan anaknya menjadi pejabat, salah satunya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sekarang, keadaannya berbalik. Mayoritas orangtua tak ingin anaknya menjadi anggota Dewan. Hal itu terungkap dalam survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dipaparkan oleh peneliti LSI Rully Akbar, di Kantor LSI di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Survei ini dilakukan 12-15 November 2012, dengan jumlah responden 1.200 orang yang ditentukan dengan multistage random sampling. Adapun, tingkat kesalahannya plus minus 2,9 persen. Bagaimana hasil survei itu?

Sebanyak 56,43 persen responden menyatakan tidak ingin anaknya menjadi anggota Dewan di Pemilu 2014. Hanya 37,62 persen orangtua yang ingin anaknya duduk di parlemen dan 5,95 persen menjawab tidak tahu.
Angka itu hampir sama ketika ditanya apakah responden ingin menjadi anggota Dewan di Pemilu 2014. Sebanyak 54,92 persen responden tidak ingin menjadi anggota Dewan. Hanya 38,37 persen yang ingin menjadi anggota Dewan dan 6,71 persen menjawab tidak tahu.
Rully menambahkan, angka itu berbeda dibanding hasil survei tahun 2008. Saat itu, mayoritas responden atau 59,22 persen ingin anaknya menjadi anggota Dewan. Hanya 31,32 persen yang menjawab tidak ingin dan 9,46 peren tidak menjawab.
"Ada peningkatan 25 persen publik yang tidak ingin keturunan mereka jadi anggota DPR. Anggota Dewan tidak lagi jadi primadona orangtua," kata Rully.
Mengapa hal bisa terjadi? Dikatakan Rully, maraknya kasus korupsi yang menjerat anggota Dewan membuat makin pudarnya keinginan publik menjadi anggota Dewan. Selain itu, semakin banyak anggota Dewan yang terlibat kasus amoral seperti perselingkuhan hingga indisipliner seperti tidur saat rapat maupun bolos.
Apakah Anda ingin keturunan Anda menjadi anggota Dewan?
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

posting : geppmator.com ; kompas.com
»»   Selengkapnya...

Minggu, 11 November 2012

Ini Dia Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Arah Gubernur Sulsel


TNO - MAKASSAR - Inilah foto Awaluddin (25) warga asal Dusun Katandotanete, Desa Salumaka, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa diringkus jajaran aparat kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Minggu (11/11/2012).
Ia ditangkap lantaran melakukan pelemparan bom berbahan ledak berkekuatan tinggi ke arah panggung tempat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpada berorasi pada acara  jalan santai Komandan SYL dalam rangka memperingati HUT Golkar ke-48 yang dihadiri antara lain Ketua DPRD Propinsi Sulsel, AM Roem, Ketua DPRD Kota Makassar, Supomo Guntur, Ketua Panitia Rahmat Pina,  para pengurus Partai Golkar dan warga yang ditaksirkan mencapai 100.000 orang.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebuah senjata api genggam jenis Revolper Colt Detaktif, lima butir peluru kaliber 38. Tas selempang warna hitam berisi  dompet, STNK dan identitas diri.
*Berita lengkap mengenai Gubernur Sulsel Dilempar Bom Klik Disini

Editor: Willy Widianto  |  Sumber: Tribun Timur
»»   Selengkapnya...

Pelempar Bom Diamankan Bersama Sepucuk Revolver dan Lima Peluru


 TNO- MAKASSAR - Pelaku terduga anggota jaringan teroris, Awaluddin Nasir alias Lukman Rahim diamankan bersama sejumlah barang bukti satu revolver beserta lima butir peluru, satu bom rakitan dan 40 buah paku di lokasi jalan bersama komandan di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu (11/11/2012).
Pelaku ditangkap massa usai melempar bom rakitan saat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang juga ketua DPD Golkar Sulsel sedang atas panggung pada HUT Partai Golkar.
posting :tribuntimur
»»   Selengkapnya...

Rabu, 07 November 2012

Tana Toraja Kekurangan Ribuan Guru


TANA TORAJA, KOMPAS.com - Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan kekurangan ribuan guru kelas berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai jenjang mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Tana Toraja, kebutuhan guru PNS TK sebanyak 120 orang, guru PNS SD 871 orang, SDLB PNS 24 orang, SMP PNS 830 orang, SMA PNS 99 orang dan SMK PNS 253 orang.
Sementara itu, jumlah sekolah SD sebanyak 231 unit, SMP 72 unit, SMA 18 unit dan SMK 23 unit.
"Saat ini, kebutuhan guru di Tana Toraja sebanyak 2.197 orang. Data-data kebutuhan guru di Tana Toraja sudah dikirim ke kementerian pendidikan dan dilaporkan ke lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Yohanis Titing, Kamis (1/11/2012).
Yohanis menambahkan jumlah guru kelas dan bidang studi di berbagai jenjang sekolah masih jauh dari ideal, bahkan ada sekolah yang hanya memiliki dua guru berstatus PNS.
Kebutuhan guru di sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa di satu sekolah dan jumlah guru PNS di sekolah bersangkutan, kebutuhan guru yang jumlahnya mencapai ribuan itu belum termasuk kekurangan guru di sekolah MI, MTs dan MA.
Akibat kurangnya tenaga guru PNS ini maka proses belajar mengajar terganggu. "Sekolah yang tenaga gurunya kurang terpaksa mengandalkan tenaga sukarela. Itu dimungkinkan selama ada kesepakatan dari kepala sekolah, guru dan komite sekolah. Kecuali sekolah mengangkat tenaga guru kontrak, tidak diperbolehkan," tutur Yohanis.

Editor :
Ervan Hardoko
»»   Selengkapnya...

Selasa, 06 November 2012

Problematika Penyerahan Asset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara


TNO-MAKALE, Gonjang ganjing penyerahan sebagian asset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara masih terus berlanjut. Direktur  Jaringan Hukum Layanan Damai “ Pither Ponda Barany,SH,MH” menegaskan hal itu tidak perlu terjadi. Penyelesaian masalah ini harus terfokus pada penerapan UU No. 28 tahun 2008 Tentang  Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Pasal 14 ayat 7 ( b )   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: (b). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara;”
Penyerahan ini telah melanggar batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 28 Tahun 2008 Pasal14 ayat 3 “ Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.”

Pither menjelaskan penyelesaian masalah yang diwariskan kepada kedua Bupati, ini sebaiknya diselesaikan secara damai, hindari penyelesaian secara politis dan hukum. Agar komitmen untuk mewujudkan percepatan pembangunan Toraja dengan pemekaran dapat tercapai.(pit)



»»   Selengkapnya...

Toraja Utara blokir pendapatan PDAM


Joni Lembang - Koran Sindo

Jum'at,  19 Oktober 2012  −  17:06 WIB
foto: dok. sindonews
foto: dok. sindonews
Sindonews.com - Persoalan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tana Toraja yang ada di wilayah Toraja Utara belum juga selesai. Bahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara sudah 'pasang badan' terkait pengelolaan aset PDAM yang masih berstatus milik pemkab Tana Toraja yang ada di daerah pemekarannya itu.


Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring mengakui sejak dua bulan terakhir, pemkab Toraja Utara sudah memblokir seluruh pendapatan PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara. Pemkab Toraja Utara sudah membuat rekening khusus PDAM Toraja Utara. Semua pendapatan PDAM di Toraja Utara disetor langsung ke rekening khusus PDAM Toraja Utara



“Semua setoran kami sudah blokir dan tidak ada lagi pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disetor ke Tana Toraja,” jelas Sorring dalam sidang paripurna usai pemandangan akhir fraksi terhadap RAPBD-P tahun anggaran 2012, Jumat (19/10/2012).



Sorring mengatakan pihaknya tidak menampik jika sebagian besar petugas PDAM di Toraja Utara mendapat intimidasi dan ancaman terkait kebijakan pemkab Toraja Utara memblokir pendapatan PDAM di wilayahnya. Petugas PDAM di wilayah Toraja Utara diancam akan dipecat atau dicopot jabatannya. Namun begitu, bupati tidak mengungkapkan siapa dan penyebab adanya ancaman terhadap petugas PDAM di wilayahnya.



“Pemkab Toraja Utara siap membantu jika ada petugas PDAM Toraja Utara yang akan dicopot atau dipecat terkait kebijakan pemkab Torut tidak lagi menyetor rekening PDAM ke Tana Toraja,” katanya



Mantan wakil bupati Asmat, Papua itu mengatakan kebijakan pemblokiran pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disebabkan pemkab Toraja Utara sebagai kabupaten pemekaran Tana Toraja sudah lama menunggu pengalihan aset PDAM dari kabupaten induknya. Tetapi, sudah empat tahun Toraja Utara menjadi daerah otonom, pemkab Tana Toraja belum juga menyerahkan aset PDAM di kabupaten pemekarannya.



“Kami meminta pemkab Tana Toraja segera menyerahkan semua aset PDAM di wilayah Toraja Utara. Pemerintah dan masyarakat Toraja Utara sudah lama menunggu,” tegasnya.



Ketua komisi II DPRD Toraja Utara, JK Tondok juga mendesak pemkab Tana Toraja segera menyerahkan aset PDAM yang ada di wilayah pemekarannya kepada pemkab Toraja Utara. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang pemekaran Toraja Utara, aset badan usaha milik derah (BUMD) yang ada di wilayah pemekaran paling lambat tiga tahun sudah diserahkan kabupaten induk kepada kabupaten pemekarannya.



“Toraja Utara sudah siap mengelolah aset PDAM yang ada di wilayahnya. Pemkab Tana Toraja harus segera menyerahkan aset PDAM ke Toraja Utara,” katanya.



Menyikapi desakan pemkab Toraja Utara kepada pemkab Tana Toraja terkait pengelolaan aset PDAM di Toraja Utara, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi meminta pemkab Toraja Utara bersabar menunggu rekomendasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulawesi selatan dalam memfasilitasi pembagian aset PDAM Tana Toraja yang ada di wilayah kabupaten pemekarannya.



“DPRD Tana Toraja sudah merekomendasikan kepada pemkab Tana Toraja agar mempercepat penyerahan aset PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara,” jelas Welem. 



(azh)

posting : 

Joni Lembang - Koran Sindo

Jum'at,  19 Oktober 2012  −  17:06 WIB
    »»   Selengkapnya...

    Minggu, 04 November 2012

    Lapor Jika Ada Orang Asing yang Mencurigakan

    Bupati Torut : Waspadai Teroris
    RANTEPAO--- Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring menyerukan kepada semua masyarakat Toraja Utara agar menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian serta selalu mewaspadai ancaman terorisme. Apalagi, Toraja Utara sebagai salah satu daerah tujuan wisata, perlu dijaga dan menjamin kondisi keamanan.
    ''Kita perlu menjaga ini, demi kenyamanan dan keamanan wisatawan yang datang ke Toraja, khususnya di Toraja Utara,'' kata Sorring dalam pertemuan antara pengusaha angkutan bus dengan pemerintah daerah, Polsek Rantepao serta Kodim 1414 Tana Toraja di Rantepao, belum lama ini di ruang pola bupati.
    Dikatakan Sorring, bila ada orang asing ditemukan dan mencurigakan, agar segera menghubungi pihak kepolisian.
    Hal itu kata dia, sebagai salah satu cara efektif mendukung dan mengantisipasi adanya ancaman terorisme yang ingin masuk di wilayah Toraja Utara.
    Salah satu kesepakatan dalam rapat pertemuan itu, disepakati semua pengusaha angkutan bus diwajibkan memasang semacam papan informasi di atas kendaraan masing-masing yang intinya penyampaian informasi kepada para penumpang untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyaman penumpang.
    ''Dalam papan informasi teresebut, salah satu yang terpenting untuk diinformasikan adalah nomor-nomor telepon penting yang mudah dihubungi bila ada hal-hal yang mencurigakan dan mengancam keselamatan penumpang,'' kata Sorring.
    Dalam hal penulisan papan informasi, agar seragam tulisannya dan mudah dimengerti oleh para penumpang.
    Makanya, perlu ada kerjasama antara Dinas Perhubungan, para pengusaha angkutan bus dan kepolisian.
    ''Mengenai model dan bentuk penulisan, supaya seragam,'' harap Kapolsek Rantepao, Kompol. Y. Lute Lantang. (cr6/uce/t)





    posting : Dat Palebangan
    »»   Selengkapnya...

    Sabtu, 03 November 2012

    Makula' Minim Fasilitas, Pengunjung Membludak

    TNO-Sangalla', Beberapa objek wisata di Tana Toraja sudah diminati oleh masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara, juga di sekitar Kabupaten ini. Sebut saja, Objek wisata Permandian Air Panas MAKULA' yang berada di Kecamatan Sangalla' Selatan setiap harinya ramai dikunjungi. Apalagi saat hari libur dan hari raya lainnya.

    Objek wisata ini sudah beroperasi sejak tahun 80-an, bahkan sudah dilakukan perbaikan disana-sini, pengelola yang sekarang sudah menginvestasikan biaya untuk objek wisata ini. Tetapi masih kurang fasilitas yang memadai, termasuk kolam yang sudah tidak representatif lagi dengan melonjakkan pengunjung. Semoga Pemkab Tana Toraja bisa memikirkan peningkatan pelayanan objek wisataini. (alex)
    »»   Selengkapnya...