Joni Lembang - Koran Sindo
Jum'at, 19 Oktober 2012 − 17:06 WIB
foto: dok. sindonews
Sindonews.com - Persoalan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tana Toraja yang ada di wilayah Toraja Utara belum juga selesai. Bahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Toraja Utara sudah 'pasang badan' terkait pengelolaan aset PDAM yang masih berstatus milik pemkab Tana Toraja yang ada di daerah pemekarannya itu.
Bupati Toraja Utara, Frederik Batti Sorring mengakui sejak dua bulan terakhir, pemkab Toraja Utara sudah memblokir seluruh pendapatan PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara. Pemkab Toraja Utara sudah membuat rekening khusus PDAM Toraja Utara. Semua pendapatan PDAM di Toraja Utara disetor langsung ke rekening khusus PDAM Toraja Utara
“Semua setoran kami sudah blokir dan tidak ada lagi pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disetor ke Tana Toraja,” jelas Sorring dalam sidang paripurna usai pemandangan akhir fraksi terhadap RAPBD-P tahun anggaran 2012, Jumat (19/10/2012).
Sorring mengatakan pihaknya tidak menampik jika sebagian besar petugas PDAM di Toraja Utara mendapat intimidasi dan ancaman terkait kebijakan pemkab Toraja Utara memblokir pendapatan PDAM di wilayahnya. Petugas PDAM di wilayah Toraja Utara diancam akan dipecat atau dicopot jabatannya. Namun begitu, bupati tidak mengungkapkan siapa dan penyebab adanya ancaman terhadap petugas PDAM di wilayahnya.
“Pemkab Toraja Utara siap membantu jika ada petugas PDAM Toraja Utara yang akan dicopot atau dipecat terkait kebijakan pemkab Torut tidak lagi menyetor rekening PDAM ke Tana Toraja,” katanya
Mantan wakil bupati Asmat, Papua itu mengatakan kebijakan pemblokiran pendapatan PDAM di wilayah Toraja Utara disebabkan pemkab Toraja Utara sebagai kabupaten pemekaran Tana Toraja sudah lama menunggu pengalihan aset PDAM dari kabupaten induknya. Tetapi, sudah empat tahun Toraja Utara menjadi daerah otonom, pemkab Tana Toraja belum juga menyerahkan aset PDAM di kabupaten pemekarannya.
“Kami meminta pemkab Tana Toraja segera menyerahkan semua aset PDAM di wilayah Toraja Utara. Pemerintah dan masyarakat Toraja Utara sudah lama menunggu,” tegasnya.
Ketua komisi II DPRD Toraja Utara, JK Tondok juga mendesak pemkab Tana Toraja segera menyerahkan aset PDAM yang ada di wilayah pemekarannya kepada pemkab Toraja Utara. Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2008 tentang pemekaran Toraja Utara, aset badan usaha milik derah (BUMD) yang ada di wilayah pemekaran paling lambat tiga tahun sudah diserahkan kabupaten induk kepada kabupaten pemekarannya.
“Toraja Utara sudah siap mengelolah aset PDAM yang ada di wilayahnya. Pemkab Tana Toraja harus segera menyerahkan aset PDAM ke Toraja Utara,” katanya.
Menyikapi desakan pemkab Toraja Utara kepada pemkab Tana Toraja terkait pengelolaan aset PDAM di Toraja Utara, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi meminta pemkab Toraja Utara bersabar menunggu rekomendasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sulawesi selatan dalam memfasilitasi pembagian aset PDAM Tana Toraja yang ada di wilayah kabupaten pemekarannya.
“DPRD Tana Toraja sudah merekomendasikan kepada pemkab Tana Toraja agar mempercepat penyerahan aset PDAM yang ada di wilayah Toraja Utara,” jelas Welem.
(azh)
posting :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar