Selasa, 06 November 2012

Problematika Penyerahan Asset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara


TNO-MAKALE, Gonjang ganjing penyerahan sebagian asset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara masih terus berlanjut. Direktur  Jaringan Hukum Layanan Damai “ Pither Ponda Barany,SH,MH” menegaskan hal itu tidak perlu terjadi. Penyelesaian masalah ini harus terfokus pada penerapan UU No. 28 tahun 2008 Tentang  Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Pasal 14 ayat 7 ( b )   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: (b). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara;”
Penyerahan ini telah melanggar batas waktu yang ditentukan oleh UU No. 28 Tahun 2008 Pasal14 ayat 3 “ Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.”

Pither menjelaskan penyelesaian masalah yang diwariskan kepada kedua Bupati, ini sebaiknya diselesaikan secara damai, hindari penyelesaian secara politis dan hukum. Agar komitmen untuk mewujudkan percepatan pembangunan Toraja dengan pemekaran dapat tercapai.(pit)



Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar