TNO-MAKALE, Gonjang ganjing penyerahan
sebagian asset PDAM Tana Toraja ke Toraja Utara masih terus berlanjut.
Direktur Jaringan Hukum Layanan Damai “
Pither Ponda Barany,SH,MH” menegaskan hal itu tidak perlu terjadi. Penyelesaian
masalah ini harus terfokus pada penerapan UU No. 28 tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara Pasal 14
ayat 7 ( b ) “ Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi: (b). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara;”
Penyerahan ini telah melanggar batas waktu
yang ditentukan oleh UU No. 28 Tahun 2008 Pasal14 ayat 3 “ Penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga)
tahun sejak pelantikan penjabat bupati.”
Pither menjelaskan penyelesaian masalah yang
diwariskan kepada kedua Bupati, ini sebaiknya diselesaikan secara damai,
hindari penyelesaian secara politis dan hukum. Agar komitmen untuk mewujudkan
percepatan pembangunan Toraja dengan pemekaran dapat tercapai.(pit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar