Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Apabila warga yang merupakan wajib E-KTP pada Tahun 2011 tidak mengurus E-KTP sampai dengan 30 April 2012 maka sejak Mei 2012 harus membayar jika mengurus E-KTP.
Hal tersebut dikarenakan Pemerintah sudah tidak menanggung beban biayanya lagi, alias tidak gratis.
"Kebijakan ini tentu akan membebani warga serta menyebabkan keengganan warga untuk mengurus E-KTP," ucap anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo seperti dalam siaran persnya yang diterima tribunnews.com, Senin (30/1/2012).
Padahal E-KTP merupakan kewajiban pemerintah serta sebaliknya merupakan Hak Warga. Bayangkan saja jika kebijakan tersebut dilaksanakan secara serius, maka di Kota Pekanbaru Provinsi Riau sebagai contoh, bakal ada 250 ribuan warga yang harus membayar E-KTP pada bulan Mei 2012, setiap E-KTP kurang lebih dihargai 30 ribu Rupiah. Sampai Januari ini, baru 36 persen dari 500 ribuan warga di Pekanbaru yang ber-E-KTP.
Dengan seperti itu, menurut Arif sungguh pemerintah, dalam hal ini Kemendagri RI telah tidak hati-hati dan tidak cermat dalam melakukan perencanaan, menambah beban daerah berikut jauh dari optimal dalam mengorganisasikan kegiatan pelayanan E-KTP untuk warga negara.
"Sebagian besar masalah sesungguhnya merupakan ketidakmampuan Konsorsium pelaksana teknis E-KTP sebagai pemenang tender, bahkan terkesan seenaknya dalam melaksanakan program nasional E-KTP," ungkapnya.
Ironisnya justru Kemendagri terkesan kuat melindungi, dan bahkan menjadi bumper konsorsium pelaksana yang nyata-nyata gagal melaksanakan kegiatan penunjang E-KTP.
Untuk itu Komisi II DPR RI meminta kepada Mendagri RI untuk melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh berdasarkan fakta-fakta obyektif yang berkembang dalam pelaksanaan E-KTP Tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan E-KTP 2012.
Kemendagri tidak perlu mencari-cari dalih atau alasan yang manipulatif atas buruknya perencanaan, ketidakmampuan Konsorsium pemenang tender dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya, lemahnya pengorganisasian kegiatan lapangan, kekurangsigapan aparat pemerintah daerah serta lemahnya kendali dan pengawasan.
Selanjutnya, Mendagri harus berani mengambil kebijakan yang tegas dan tanpa kompromi untuk memberikan sanksi, terutama kepada Konsorsium yang notabene penyebab sebagian besar masalah yang berakibat pada jauhnya pencapaian target pelaksanaan E-KTP untuk 67 Juta Warga negara di 197 kabupaten/kota pada tahun 2011," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar