Sabtu, 14 Januari 2012

LSM LEKAT : PROYEK TA 2011 AMBURADUL, BUPATI HARUS BERTANGGUNGJAWAB BESERTA KADIS DAN KONTRAKTOR

LSM LEKAT : PROYEK TA 2011 AMBURADUL, BUPATI HARUS BERTANGGUNGJAWAB BESERTA KADIS DAN KONTRAKTOR / KONSULTAN

Beberapa tahun terakhir ini, pembangunan di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara gencar dilaksanakan. Itulah konsekwensi yang menarik dari sebuah konsep pembangunan. Terkait pembangunan, utamanya sarana dan prasarana, terkadang menemui kendala. Salah satu kendala utama adalah mental para pelaku dunia konstruksi yang semakin merosot. Beberapa proyek yang dinilai sangat merugikan masyarakat adalah pekerjaan infrastruktur, tujuan pembangunan infrastruktur tentunya untuk memudahkan akses masyrakat dari tempat satu ke tempat lainnya, dari sentra produksi ke pasar dan beberapa hal lain yang terkait.

Di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, sangat banyak proyek yang dikerjakan seadanya, dan pemerintah terkesan tutup mata, beberapa diantara adalah pekerjaan rabat beton yang belum selesai kontraknya sudah rusak, yang tidak sesuai spek dan yang terlambat tapi kwalitasnya tidak memenuhi kontraknya.



Menanggapi hal ini, Ferryanto Belopadang, Ketua LSM LEKAT, gerah, dikatakannya" ...terkait pekerjaan yang tidak sesuai kontrak harus diusut akar masalahnya, biar ini tidak mem-budaya di daerah kita, Bupati, kadis teknis, dan kontraktor, konsultan harus bertanggungjawab. kami sudah jenuh mendengar keluhan masyarakat, kami juga sudah beberapa kali menyurat ke Pemkab, tetapi semuanya dilimpahkan ke Inspektorat, dan mungkin itu dianggap selesai. Beberapa proyek yang tidak selesai, tidak menjadi temuan, ini pasti ada SINDIKAT PROYEK, kami sudah punya data dan detailnya, tetapi kami belum yakin apakah ada komitmen penegakan hukum dari aparat terkait."

Dari sejumlah proyek yang dikerjakan semaunya dan tidak tepat waktu, jelas ada kerugian negara yang pasti ditimbulkannya, ini sangat disayangkan karena kerugian negara hanya akan dihitung pada saat ini sudah digelar dipengadilan, serta oleh satu lembaga saja,itulah aturan yang melemahkan. Pada dasarnya, lembaga - lembaga terkait seperti LSM, dan pemerhati dunia konstruksi, serta asosiasi dapat mengkalkulasi itu, tetapi tidak dilakukan.
Dari kondisi yang terjadi sesuai uraian diatas, Ryan, sapaan Ketua LSM LEKAT, menghimbau kepada Bupati untuk lebih memaksimalkan perhatian terhadap pelaksanaan proyek dan mengidentifikasi kendala yang ada, dan menindak pelaku yang tidak mengindahkan kontrak atau pada akhirnya pemerintah utamanya Bupati ikut terhukum, dikatakannya," ..Sebaiknya Bupati lebih peduli dengan kondisi pelaksanaan proyek, bukan sekedar terima laporan saja, segera sikapi laporan masyarakat, dan cari serta tuntaskan permasalahan yang ada sampai ke akar permasalahan. Kalau tidak tahu jangan malu rangkul LSM dan Pers utk mendapatkan data dan fakta, suaya ini tidak menjadi momok yang akan membawa kehancuran, dan sangat beresiko hukum, KONTRAKTOR dan konsultan yang bandel HARUS DI-BLACKLIST, jangan ragu... !" (gus)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar