Beberapa tahun terakhir ini, pembangunan di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara gencar dilaksanakan. Itulah konsekwensi yang menarik dari sebuah konsep pembangunan. Terkait pembangunan, utamanya sarana dan prasarana, terkadang menemui kendala. Salah satu kendala utama adalah mental para pelaku dunia konstruksi yang semakin merosot. Beberapa proyek yang dinilai sangat merugikan masyarakat adalah pekerjaan infrastruktur, tujuan pembangunan infrastruktur tentunya untuk memudahkan akses masyrakat dari tempat satu ke tempat lainnya, dari sentra produksi ke pasar dan beberapa hal lain yang terkait.

Menanggapi hal ini, Ferryanto Belopadang, Ketua LSM LEKAT, gerah, dikatakannya" ...terkait pekerjaan yang tidak sesuai kontrak harus diusut akar masalahnya, biar ini tidak mem-budaya di daerah kita, Bupati, kadis teknis, dan kontraktor, konsultan harus bertanggungjawab. kami sudah jenuh mendengar keluhan masyarakat, kami juga sudah beberapa kali menyurat ke Pemkab, tetapi semuanya dilimpahkan ke Inspektorat, dan mungkin itu dianggap selesai. Beberapa proyek yang tidak selesai, tidak menjadi temuan, ini pasti ada SINDIKAT PROYEK, kami sudah punya data dan detailnya, tetapi kami belum yakin apakah ada komitmen penegakan hukum dari aparat terkait."
Dari sejumlah proyek yang dikerjakan semaunya dan tidak tepat waktu, jelas ada kerugian negara yang pasti ditimbulkannya, ini sangat disayangkan karena kerugian negara hanya akan dihitung pada saat ini sudah digelar dipengadilan, serta oleh satu lembaga saja,itulah aturan yang melemahkan. Pada dasarnya, lembaga - lembaga terkait seperti LSM, dan pemerhati dunia konstruksi, serta asosiasi dapat mengkalkulasi itu, tetapi tidak dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar