Rabu, 03 April 2013

Abraham Samad: Putusan Komite Etik KPK Terlalu Berlebihan

JAKARTA - Setelah sempat bungkam usai pembacaan keputusan Komite Etik di ruang auditorium KPK, akhirnya setelah hitungan jam, Ketua Abraham Samad angkat bicara.
Pria kelahiran Makassar ini mengaku tidak terima akan hasil keputusan Komite Etik siang tadi.
Abraham menggangap hasil temuan itu sangatlah berlebihan dan sangat tidak mengerti ketika kasus ini dikait kaitkan antara dirinya dengan sekertaris pribadinya Wiwin Suwandi yang sudah ditetapkan sebagai pembocor sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
“Saya menggangap putusan terlalu berlebihan karena saya tidak boleh diakaitkan dengan perbuatan sekretaris saya,“ kata Abraham, Rabu (3/4/2013) malam.
Menurutnya, wajar ketika pihaknya melakukan langkah langkah radikal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dia mengaku bingung ketika apa yang dilakukannya selama ini justru malah dianggap salah.
“Menurut saya apa yang saya lakukan dalam memberantas korupsi adalah langkah langkah yang progresif dan radikal,“kata Abraham.
Dia pun menjelaskan, dengan kondisi negara yang saat ini rawan terjadi korupsi, maka sangat wajar jika dirinya melakukan langkah ataupun manuver yang cukup radikal itu.
“Karena korupsi di Indonesia masif dan meluas makanya diperlukan langkah langkah radikal dan progresif,“ tegasnya.
Abraham menuding, Komite Etik tidak bisa mengartikan arah pemberantasan korupsi yang diinginkannya itu. Bahkan, hal itu semakin diperparah ketika dirinya akhirnya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik yang diisi oleh salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
“Langkah itu tidak bisa diterjemahkan sebagai langkah langkah yang melanggar etika oleh komite etik,“ tandasnya.
Seperti yang diketahui, pada keputusannya, Komite Etik memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika oleh pegawai KPK Wiwin Suwandi atas bocornya konsep atau draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang.
Walaupun Abraham tidak terlibat secara langsung dalam membocorkan draft sprindik itu tetapi Komite Etik menilai mantan aktivis antikorupsi di Makassar itu telah melakukan pelanggaran kode etik sedang, sehingga dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis atau Suirat Peringatan pertama (SP 1).
“Bahwa Terperiksa 1, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik, tetapi perbuatan dan sikap terperiksa 1 yang tidak seusai dengan kode etik pimpinan KPK, harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam sidang terbuka Komite Etik di ruang Audiotorium KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Maka dari itu, masih kata Anies, Komite Etik menyatakan terperiksa 1 Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d pasal 6 ayat 1 huruf b, d, r, dan v kode etik pimpinan KPK dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis. Anies meminta Abraham harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku.

posting : tribunnews.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar