SOLO- Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Telaah Informasi dan Regional (Pattiro), Suhaimi Andi Muryanto (43), ditangkap petugas kepolisian Polsek Laweyan Solo, Jawa Tengah, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kamera.
“Tersangka Suhaimi mengaku nekat mencuri karena hanya ingin memiliki kamera digital,” ungkap Kasie Humas Polsek Laweyan Solo, Ipda Sri Hartanti kepada wartawan, di Mapolsek Laweyan Solo, Jawa Tengah, Senin (1/4/2013).
Tertangkapnya pelaku, menurut Hartanti, berawal dari hilangnya kamera digital merek Canon di kantor LSM Pattiro. Berdasarkan laporan seorang anggota LSM, kamera yang berharga Rp.3,5 juta itu diletakkan di salah satu sudut Kantor LSM Pattiro yang beralamat di Kampung Pajang, Laweyan Solo.
“Saat terjadi kehilangan kamera, di Kantor LSM itu, tersangka memang sedang diminta mengerjakan IT atau jaringan computer,” terangnya.
Suhaimi juga telah dipecat dari LSM Pattiro. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka Suhaimi. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan kamera dan charger yang hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar