Senin, 10 Oktober 2011

Korupsi dibalik seragam Hansip





Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO.ANTARA)
 Dari hasil investigasi yang kami lakukan, disimpulkan adanya dua modus penyimpangan

Jakarta (ANTARA News) - Koalisi LSM yang terdiri dari Indonesia Pemantau Aset (INPAS) dan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), melaporkan kasus pengadaan dan pemasokan barang kelengkapan perorangan Linmas pengamanan Pemilu 2009 (baju hansip) ke KPK.

Direktur Eksekutif INPAS Boris Korius Malau, menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikannya ke KPK dengan bukti laporan No. 010/KOALISI-LSM-LP/X/2011 tertanggal 4 Oktober 2011.

Proyek itu adalah untuk kelengkapan pemilu tahun 2009 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri. Kegiatan dibagi menjadi 18 paket dengan pagu anggaran Rp560 miliar.

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, disimpulkan adanya dua modus penyimpangan. Modus pertama, penyimpangan pada proses lelang dimana pengusaha tertentu berinisial `AN` bekerja sama dengan pejabat panitia pelaksana untuk mengarahkan perusahaan tertentu sebagai pemenang dengan penawaran yang relatif tinggi," ujarnya.

Selain itu, Boris menambahkan, diduga proses tender atau lelang itu dilakukan secara tertutup, dan hal tersebut dapat dibuktikan bahwa lelang diumumkan pada tanggal 4 Desember 2008 dan penetapan pemenang dimumkan tanggal 8 Januari 2009, dimana mana tenggat waktu tersebut kebanyakan adalah hari libur.

"Akibatnya, para perusahaan yang ikut berkompetisi dan unsur masyarakat sangat sulit melakukan pemantauan. Bukti lain, media tempat pengumuman lelang juga tidak jelas dan sulit ditelusuri," ujarnya.

Modus Kedua, menurut Boris, adanya penggelembungan harga. Menurut hasil survei harga pasar yang dilakukan Koalisi LSM menindikasikan adanya penggelembungan harga ("mark-up") dengan nilai yang cukup signifikan hingga mencapai Rp231 miliar.

"Panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk 18 paket kegiatan sebesar Rp535 miliar lebih. Sementara menurut harga pasar setelah memperhitungkan rating penawaran 20 persen, keuntungan perusahaan 15 persen, ongkos kirim 10 persen serta pajak 10 persen, HPS yang layak hanya sekitar Rp304 miliar," paparnya.
Dengan demikian, dugaan korupsi pada kegiatan pemasokan barang kelengkapan perorangan linmas pengamanan Pemilu 2009 terindikasi merugikan keuangan negara untuk 18 kontrak sekitar Rp231 miliar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KP3-I Tom Pasaribu mengatakan bahwa dalam kasus ini, diduga para pejabat Ditjen Kesbangpol Kemendagri yang menangani kegiatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun upaya memperkaya orang lain.

"Untuk itu, kami mendesak pimpinan KPK agar serius menuntaskan kasus ini dengan bukti awal yang telah kami sampaikan itu," ujarnya, menegaskan.(D011)
Editor: Desy Saputra

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar