TNO-JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyadap nomor telepon genggam milik Andi Asni Patoppoi. Akibatnya, Ibunda Andi Mallarangeng itu takut berbicara banyak saat ditelepon keluarga.
Menurut Juru Bicara Keluarga Mallatangeng, Andi Rizal Mallarangeng, nomor telepon seluruh anggota keluarga, termasuk dirinya, juga disadap KPK.
Tapi, yang mengherankan telepon genggam milik ibunya yang kini berusia 77 tahun itu ikut disadap KPK. Padahal, secara logika tak mungkin ibunya ikut-ikutan melakukan atau turut membantu melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kalau seperti ini, KPK sudah sewenang-sewenang namanya," protes Rizal, Rabu (9/1/13).
Rizal menegaskan kalau pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan penyadapan yang dimiliki.
"Kalau kasus Kakak saya selesai, mungkin kita akan ajukan yudicial review soal penyadapan itu," demikian Rizal.
Kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tercantum dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kewenangan penyadapan itu juga yang sempat dipermasalahkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh kalangan DPR. Makanya DPR sempat mengajukan untuk melakukan revisi UU KPK tersebut. Tapi, pembahasannya belakangan dihentikan, namun masih masuk dalam Prolegnas.(Fit)
posting : www.independen.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar