Rabu, 01 Februari 2012

Berikut Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan

Berikut Cara PNS Palsukan Biaya Perjalanan


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya biaya perjalanan dinas fiktif atau masih diragukan kebenarannya dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) tahun 2010. Bagaimana BPK bisa menemukan pemalsuan data-data untuk mendapatkan uang dinas itu?

"Pada audit atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2010 yang lalu, BPK banyak menemukan biaya perjalanan dinas fiktif atau paling tidak diragukan kebenarannya," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepadadetikFinance, Rabu (1/2/2012).

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut Hasan, Tim BPK melakukan konfirmasi ke Angkasa Pura (bandara) untuk mengecek kebenaran tiket dan boarding pass yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.

"Ternyata banyak tiket yang tidak confirm. Artinya nama dan nomer tiket itu tidak ditemukan dalam manifest penerbangan yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah ditelusuri dan ditanyakan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas, Hasan menyatakan ternyata ada tiga kategori dari penyelewangan tersebut. Pertama para PNS tersebut benar-benar tidak melakukan perjalanan dinas (fiktif).

"Uangnya dikumpulkan sebagai dana taktis, untuk keperluan yang tidak ada anggarannya," jelasnya.

Kedua, lanjut Hasan, para PNS itu pergi dinas, tetapi memakai maskapai penerbangan yang tiketnya lebih murah.

"Misalnya dalam Surat Perjalanan (SPJ) dilampirkan tiket dan boarding pass Garuda, tapi sebenarnya dia pergi pakai penerbangan lain yang lebih murah. Selisih uangnya mereka pakai," jelasnya.

Sementara kategori ketiga, Hasan menyebutkan PNS itu melaksakan perjalanan dinas, tapi harinya lebih pendek dari yang tercantum dalam SPJ. Maskapai penerbangan yang dipakai pun juga yang lebih murah dibandingkan tiket dan boarding pass yang dilaporkan.

"Modus lainnya biasanya pada perjalanan dinas rombongan, misalnya dalam surat tugas disebutkan yang pergi 4 orang, tetapi praktiknya yang benar-benar jalan hanya satu orang," paparnya.

Menanggapi temuan tersebut, Hasan menyatakan BPK memberikan beberapa rekomendasi, seperti mengembalikan selisih biaya yang diterima dari penyelewengan tersebut. Selain itu, oknum PNS yang melakukan diberikan surat peringatan.

"Rekomendasi BPK adalah agar dana dari perjalanan dinas fiktif ditarik kembali dan disetor ke kas negara, dan kepada personal yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis," tegasnya.


Sumber. finance.detik.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar