Rabu, 08 Februari 2012

Siaran Pers KPK

Siaran Pers : PENIPUAN BERKEDOK KPK
Sehubungan dengan banyaknya laporan kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) tentang adanya permintaan sejumlah dana baik untuk membeli perangkat sosialisasi berupa buku, poster dan brosur yang diterbitkan oleh KPK, maupun permintaan dana berkaitan dengan tugas pegawai/anggota KPK di berbagai instansi pemerintah dan swasta, maka perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

  • Perangkat sosialisasi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan/dikeluarkan KPK diberikan secara cuma-cuma atau gratis. KPK TIDAK PERNAH meminta baik melalui surat maupun lisan pembayaran atau imbalan berupa uang atas pemberian perangkat sosialisasi tersebut.

  • Pegawai/anggota KPK dilarang meminta dana/imbalan berkaitan dengan tugas yang diembannya. Bagi masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung adanya permintaan dana/imbalan dari pegawai/anggota KPK atau seseorang yang mengaku sebagai anggota KPK segera melaporkan ke KPK atau ke Kepolisian terdekat.

  • Bagi masyarakat yang mengalami atau menemukan kejadian diatas dapat langsung melaporkan ke KPK, melalui :


Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK

Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 10120

Telepon: (021) 2557 8389

Faksimile: (021) 5289 2454

SMS: 0855 8 575 575


Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan,
Jakarta Selatan. Telp. (021) 25578300

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar