TNO-Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan memeriksa Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Amin Syam terkait korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC) senilai Rp3,4 miliar.
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi pembebasan lahan. Keterangannya sangatlah kami butuhkan dalam kasus yang merugikan negara Rp3,4 miliar ini," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir Selasa (21/02).
Selain mantan gubernur tersebut, Kejati Sulselbar akan memintai keterangan mantan Kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan dan seluruh tim yang termasuk dalam tim rekomendasi pembebasan lahan itu pun akan dipangil.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar telah memeriksa lima orang yang masuk dalam tim sembilan. Mereka adalah mantan Sektetaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Tjoneng, mantan Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Tajudding Noor, mantan Lurah Mattoanging Andi Toto Pajung, mantan Camat Mariso, Agus AS, serta Sidik Salam.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/ Kejati Sulselbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar