Selasa, 26 Juli 2011

Dimanakah kasih? Mudah-mudahan Kebenaran akan Terkuak


Mengambil hasil pertanian milik orang dan kena hukum itu sudah biasa, namun apa jadinya bila mengolah tanah milik sendiri, lantas dilaporkan dengan tuduhan mencuri dan merusak, hingga sang pemilik tanah harus berurusan dengan hukum, bagaimana bisa?.

Adalah Pasorong kakek berumur 85 tahun, warga Pallona Lembang Ke`te Tinoreng kecamatan Mengkendek, harus berurusan dengan hukum, lebih jelasnya berikut, simak petikan beritanya.

Lanjutan sidang kasus tuduhan pencurian padi dan pengrusakan senilai Rp.3.000.000 di Pallona Lembang Ke`te Tinoreng kecamatan Mengkendek, dengan pelapor Ignatius Massora dan terdakwanya Ir Pasorong, Pangloli, J.B.Mangasi dan Markus Sonda, kembali dilanjutkan.

Kasus yang sempat mandek empat tahun sejak dilaporkan 2008 lalu, awal Januari 2011 kembali dibuka setelah keluar P.21 dari Kejaksaan Negeri Makale. Dipimpin majelis hakim Barmen Sinurat SH, dibantu hakim anggota Muh Ismail Gunawan SH, dan Rudy Setiawan SH. Kakek tua renta ini adalah cendekiawan Toraja yang harus menunggu nasib "didedekan palu" saat sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale. Menanggapi kasus diatas, Ryan,ketua LSM LEKAT akan menjadikan kasus ini sebagai contoh ketidakberdayaan Lembaga Adat setempat dalam menangani persoalan di wilayah adatnya, menurut kami " ini adalah suatu fakta persidangan yang menghina logika dan nurani kita, begitu teganya orang yang mungkin masih kerabat kakek renta ini menghadapkan dia ke muka persidangan yang bisa berkonsekwensi kakek ini ditahan,dimanakah kasih? mudah-mudahan kebenaran akan terkuak"kuncinya.(Hunt)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar