Minggu, 17 Juli 2011

Pembangunan Kantor Daerah Terbengkalai, Sekda Gusar




Setelah dikerjakan dalam 3 tahapan, mulai blok I,II,dan III, yang terajhir ini mengalami keterlambatan pelaksanaan, informasi dari Sekab Tana Toraja, Enos Karoma,SE,MH yang ditemui wartawan TN mengatakan " Saya sudah tegur Kadis Tata Ruang, dan meminta laporan kenapa penyelesaian pembangunan Kantor Daerah sampai saat ini belum selesai". Lanjut dikatakan bahwa pelaksana PT.Multi Engka Utama sudah dikenakan denda terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan  ini harus segera diselesaikan. Senada dengan itu, Ferryanto Belopadang,Ketua LSM LEKAT mendukung langkah Sekab yang menerapkan denda sebab memang diatur oleh Keppres 80, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang sudah beberapa kali mengalami addendum, ada apa? Ditegaskan Ryan, panggilan akrabnya, seharusnya Bupati dalam hal ini Theofilus Allorerung sebagai mantan orang Bawasda punya kepekaan terhadap hal ini, jangan alih-alih menerapkan aturan, jika proyek didepan mata yang sehari-harinya dilihat saat bertugas di kantor terbengkalai, kalau ragu, pihak terkait lain yang akan melaporkan hal ini!Juga Koonsultan Pengawas harus bertanggungjawab, utamanya PPTK di Dinas Tata Rung, demikian kuncinya.

Artikel Terkait



2 komentar:

Benyamin mengatakan...

Ada apa pembangunan kantor daerah tdk ditidak oleh aparat penegak hukum sudah jelas bangunan itu terbengkalai dan kenapa juga bisa lepas dari pantauan KPK???? Haruska ini di biarkan....di Bumi laki Padada.

Morning mengatakan...

Jangankan proyek2 yang bermasalah di Desa dapat di patau dengan baik.....proyek di depan mata saja tdk terpantau....atau sengaja didiamkam....

Posting Komentar