Selasa, 27 Desember 2011

72 WNI Terancam Dideportasi


PDF Print
Tuesday, 27 December 2011 
WASHINGTON- Puluhan warga negara Indonesia (WNI) di negara bagian New Jersey dan New York, Amerika Serikat (AS) terancam dideportasi setelah masa tinggal mereka dicabut Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).


sekitar 72 imigran Indonesia yang telah habis masa tinggalnya menerima surat pemberitahuan untuk segera melapor ke kantor ICE, lembaga di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri di Newark,New Jersey.Sebagian besar dari mereka sudah menduga bahwa dideportasi pulang ke Indonesia adalah skenario paling buruk.

Sumber SINDO di New Jersey mengatakan, dua tahun lalu imigran Indonesia ini mendapat perlindungan dan bantuan dari Pendeta Seth Kaper- Dale yang berhasil melakukan negosiasi dengan pihak imigrasi agar mereka tidak dipulangkan ke Indonesia dengan alasan persekusi agama. Sebagian besar WNI ini masuk ke AS antara 1997-2002 dan izin tinggal mereka ini secara bertahap mulai dicabut dengan konsekuensi deportasi.

“Permintaan suaka tersebut harus sudah diajukan dalam waktu satu tahun setelah masuk ke negara ini.Tapi sebagian besar warga kita baru mengajukannya pada 2006 setelah terjadi operasi penangkapan besarbesaran warga Indonesia di sebuah apartemen di New Jersey. Jadi kami semua memang terlambat mengajukan proses ini,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, izin tinggal sementara 72 WNI ini telah habis sejak 9 Desember lalu dan mereka telah menerima surat perintah deportasi.“Jika memang kita semua akan dideportasi,itu berarti ada sekitar 120-180 orang Indonesia yang harus dipulangkan, termasuk istri dan anak-anak kita,”lanjut dia.

Saat ini berbagai upaya dilancarkan Pendeta Kaper-Dale dan para pengacara imigrasi untuk membantu para WNI gelap ini menunda kepulangan mereka ke Indonesia.Pendeta Dale-Karper dikabarkan telah melayangkan surat ke pengadilan imigrasi untuk meminta banding atas kasus ini. Lobilobi juga telah dilakukan kepada para anggota Kongres negara bagian setempat.

Mereka juga berharap bahwa para anggota Kongres AS dari New Jersey dan New York akan membantu mereka melalui rancangan undang-undang di Kongres. Pekan lalu anggota Kongres Carolyn B Maloney dari New York dan Frank Pallone Jr dari New Jersey, keduanya Demokrat, merencanakan mengajukan RUU yang memberikan kesempatan kepada para WNI ini untuk tinggal lebih lama di AS.

Sebagai upaya bertahan para WNI bahkan telah melayangkan surat langsung kepada Presiden Barack Obama meminta keringanan dan pertimbangan kemanusiaan. Surat deportasi yang diterima para WNI ini, menurut para pengacara imigrasi, bertentangan dengan rencana pemerintahan Obama untuk memfokuskan operasi imigran ilegal pada mereka yang memiliki catatan kriminal dan narkoba, sementara tetap mempertahankan imigran yang patuh pada hukum dan undang-undang.

Menurut sumber SINDOtersebut, sebagian besar WNI ini memang tidak memiliki catatan kriminal bahkan terlibat aktif dalam kegiatan masyarakat setempat di kota Highland Park,New Jersey. Harian New York Times melaporkan, DepartemenKeamanan Dalam Negeri, Juni lalu mengumumkan suatu kebijakan yang mendorong para petugas imigrasi dan pengacara untuk menggunakan pertimbangan penggugatan saat memutuskan untuk melakukan deportasi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyatakan, para WNI tersebut memasuki AS dengan paspor, visa,dan segala keperluan lainnya dengan ketentuan masa izin tinggal dan batas waktu yang telah ditentukan.Setelah masa waktu tersebut habis, mereka semestinya mengikuti hukum yang berlaku di sana.

”Kita harus menghormati hukum imigrasi di AS.Seperti jika itu terjadi di Indonesia dan masa izin tinggal telah habis,harus diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kataTene kemarin. weny juanita Laporan Koresponden SINDO IRAWAN NUGROHO Washington

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar