Senin, 26 Desember 2011

Kejari Makale Selidiki Rehabilitasi SD

Drs Y Titting-Kadis Diknas Tana Toraja

MAKALE (TNO)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale mulai menyelidiki kasus dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi sekolah di SDN 126 Garampa dan SDN 86 Garampa, Kecamatan Sangalla.
Kedua proyek rehabilitasi itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2009 senilai Rp300 juta.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makale Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara dan penelusuran tim penyidik Kejari Makale di lapangan,ditemukan sejumlah bukti indikasi penyimpangan dalam proses pembangunan rehabilitasi di SDN 126 Garampa dan SDN 86 Garampa.
Beberapa pos kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran belanja (RAB) pembangunan rehabilitasi gedung sekolah tidak dilaksanakan, di antaranya pembangunan kamar mandi,instalasi listrik,pengadaan mebeler sekolah. Selain itu, beberapa pekerjaan pembangunan rehabilitasi sekolah di dua SDN tersebut disubkontraktorkan panitia pembangunan.
Padahal, sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK pendidikan tahun anggaran 2009, seluruh kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah dilaksanakan panitia pembangunan sekolah penerima bantuan DAK pendidikan. “Saat kami turun di dua sekolah penerima DAK pendidikan itu, ada beberapa kegiatan dalam RAB belum dikerjakan, sementara anggarannya Rp300 juta sudah dicairkan,” ujarnya ditemui di Makale,kemarin.
Dia mengatakan,tim penyidik kejaksaan juga sudah memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan rehabilitasi sekolah SDN 126 Garampa dan SDN 86 Garampa untuk dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tana Toraja, Kepala Sekolah SDN 126 Garampa,dan Kepala Sekolah SDN 86 Garampa. Meski begitu, tim penyidik kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka kasus dugaan penyimpangan program DAK pendidikan 2009 di SDN 186 Garampa dan SDN 86 Garampa.
Pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menguatkan bukti awal adanya penyimpangansebelumkasusiniditingkatkan ke tahap penyidikan. “Bukti awal adanya penyimpangan hukum sudah kami temukan, tapi kami masih terus melakukan penyelidikan kasus ini guna mengetahui berapa besar kerugian negara untuk melangkah ke tahap penyidikan,” paparnya.
Dia menambahkan, tim penyidik Kejari Makale juga akan mengembangkan kasus ini dengan menyisir sekolah-sekolah penerima dana bantuan DAK pendidikan 2009. Diduga kegiatan pembangunan rehabilitasi sekolah di sejumlah sekolah penerima bantuan DAK pendidikan 2009 kasusnya mirip di SDN 186 Garampang dan 86 Garampang, Kecamatan Sangalla.
“Kami sedang mengumpulkan data sekolah penerima dana pembangunan rehabilitasi yang didanai DAK pendidikan 2009. Kalau datanya sudah rampung,tim penyidik kejaksaan akan turun ke sekolah penerima,”ujarnya. [joni lembang ]

Sumber: Sindo

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar