Selasa, 27 Desember 2011

Gories Mere Disebut Ada di Balik Proyek Rp 526 Miliar

Posted by KabarNet pada 26/11/2011
 Terdakwa kasus korupsi pengadaan solar home system, Ridwan Sanjaya tak hanya menyebut nama anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana. Dia juga menyebut nama Andri, Gories Mere, dan Wisnu Subroto.
TNO-jakarta. ANDRI disebut-sebut meminta agar Ridwan Sanjaya memenangkan perusahaan miliknya sebagai kontraktor proyek di salah satu provinsi. “Iya, katanya begitu. Tapi provinsi mana (yang ditunjuk), saya lupa,” kata Sofyan Kasim, kuasa hukum dari Ridwan Sanjaya, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI.
Sofyan mengaku tak mengetahui detail proses masuknya Andri ke dalam proyek senilai Rp 526 miliar itu. “Saya hanya tahunya dia (Andri) suka datang, marah-marah ke kantor (ESDM). Yang ditemui Pak Ridwan dan Panitia (Pengadaan). Makanya Pak Ridwan dan Panitia tertekan semua,” katanya.
Andri, menurut Sofyan, merupakan kemenakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Proyek pengadaan solar home system diadakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009.
Jaksa penuntut umum KMS Roni dalam dakwaannya menyebut DPR ‘bermain mata’ dengan Ridwan yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen. Ridwan pada Mei 2009 kemudian menyampaikan arahan kepada Panitia Pengadaan agar memenangkan sejumlah perusahaan titipan DPR, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Selain Andri, Sofyan berupaya menyeret nama tokoh lain, yakni Sutan Bhatoegana, Gories Mere, dan Wisnu Subroto. Saat perkara terjadi, Sutan yang politikus Partai Demokrat adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Gories Mere adalah Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional.
Sofyan sempat mengaku lupa saat ditanya siapa pejabat Kejaksaan yang menitipkan perusahaan di proyek ini. Namun ia kemudian menyebut nama Wisnu Subroto, bekas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. “Iya, Wisnu yang dari Kejaksaan,” ucapnya.
Ridwan Sanjaya diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan karena terlibat kasus ini. Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ridwan bersama Jacob Purwono mengarahkan Panitia Pengadaan barang untuk memenangkan rekanan tertentu dengan cara mengubah hasil evaluasi teknik dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan SHS.
Namun sampai berita ini diturunkan, kecuali Sutan Bhatoegana, baik Andri, Gories Mere, maupun Wisnu Subroto belum mengkonfirmasi terkait keterlibatan mereka seperti yang disebutkan terdakwa.
Pada bagian lai, Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan akan mengecek keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Wisnu Subroto. “Tentu kita akan cek ucapan yang mengatakan ada keterlibatan Pak Wisnu Subroto ini. Yang pasti saya belum menerima laporan tertulisnya,” kata Darmono.
Darmono menambahkan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus apapun kepada sesama mantan rekan kerjanya itu. Ditegaskan bahwa Korps Adhyaksa akan menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini. “Tentu, semua akan kita serahkan ke ranah hukum. Kita akan bertindak sesuai aturan hukum yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, mengomentari adanya timbal balik antara Wisnu Subroto dengan mantan atasan terdakwa Ridwan Sanjaya yakni mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnomo yang dikatakan pernah tersangkut perkara di Kejaksaan dan telah dihentikan (SP3) pada tahun 2009, Darmono mengaku akan mengecek dulu kasus tersebut. “Kita akan cek dulu apakah benar kasus tersebut memang pernah di SP3 di kejaksaan. Ini kan baru ucapan dari penasihat hukumnya, belum tentu sepenuhnya benar,” ujar Darmono. MONITOR

Sumber : KabarNet

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar