Angelina Sondakh |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, Jumat (27/4/2012).
Juru
Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan
aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di
beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional)
atau sekarang Kemendikbud.
Angelina atau Angie adalah tersangka
kasus dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Angelina ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh setengah jam di gedung KPK.
Angie digiring petugas KPK dari pintu gedung KPK hingga ke Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK.
Tampak puluhan anggota Kepolisian mengamankan jalannya Angie menuju Rutan KPK di belakang gedung KPK.
Mengikuti dalam rombongan, ayah Angie, Lucky Sondakh dan adik iparnya Mudjie Massaid.
Dalam
kasusnya, Angie selaku anggota Badan Anggaran DPR 2011 diduga menerima
pemberian atau janji terkait kepengurusan proyek di dua kementerian
tersebut.
Berapa nilai uang yang diduga diterima Angie, belum disampaikan KPK.
Dalam
persidangan Muhammad Nazaruddin sejumlah saksi mengatakan kalau Grup
Permai (perusahaan Nazar) menggelontorkan dana Rp 2 miliar dan Rp 3
miliar ke Angelina dan I Wayan Koster terkait kepengurusan proyek
Kemenpora.
Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara
sementara Koster masih berstatus saksi. KPK juga tengah mendalami
berbagai transaksi keuangan terkait Angelina di dua kementerian
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar