Jumat, 22 Februari 2013

Ini Penjelasan Ketua DPRD yang Nikahi Eks Pacar Anak & Istri Selingkuh


Ilustrasi/detikcom

Ini Penjelasan Ketua DPRD yang Nikahi Eks Pacar Anak & Istri Selingkuh

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Makassar - Ketua DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, Andi Natsir (51) tak membantah telah menikahi perempuan berusia 19 tahun. Pernikahan itu sah secara agama dan hukum. Dia juga bercerita soal istrinya, Andi Asni (39), yang selingkuh.

"Saya yakin pernikahan saya dipolitisir. Saya tahu sponsor yang mendanai istri saya membuat laporan ke polisi," kata Natsir saat dihubungi detikcom, Jumat (22/2/2013).

Natsir adalah Ketua Dewan Penasihat DPD Golkar. Disebut-sebut, ia akan menjadi calon bupati. Pilkada akan digelar Agustus 2013 mendatang.

"Pernikahan saya disaksikan banyak orang. Bahkan pejabat. Dihadiri penghulu, keluarga kedua belah pihak. Semua sah," katanya.

Pernikahan Andi Natsir dan perempuan yang diduga mantan pacar anak pertama Natsir digelar 11 Januari 2013. Hal itu dilakukan setelah proses perceraian dengan istri sudah final di Pengadilan Agama. Natsir menggugat cerai karena istrinya kabur dari rumah pada Oktober 2012 lalu.

Natsir enggan menjawab soal istri barunya. Benarkah ia adalah mantan pacar anak pertamanya? "Itu tidak substansial, tidak ada hubungan dengan masalah saya," katanya.

"Kalau dia (istri) lapor polisi, itu sama saja mempermalukan diri sendiri. Dia selingkuh dengan polisi," jelasnya.

Bripka HR yang disebut-sebut sebagai pasangan selingkuh dari Andi Asni dikurung selama 14 hari di sel Brimob Detasemen B Pare-pare, Sulsel. Wakapolres Enrekang Kompol Muhammad Taufik memastikan Bripka HR melanggar peraturan kedisiplinan Polri. "Itu hasil sidang etik setelah mendengar keterangan 10 saksi," ujar Kompol Taufik saat dikonfirmasi soal masalah perselingkuhan tersebut, Kamis (21/2/2013) kemarin.

Sebelumnya, Andi Asni melapor ke Mapolda Sulselbar, Kamis (21/2) kemarin. Dalam laporannya, ia menyebut suami menikah lagi saat proses perceraian belum final karena dirinya banding atas keputusan pengadilan agama. Laporan itu kini masih diproses polisi.


(try/nrl)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar