Sebelum terpilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Demokrat 2010, Anas merupakan anggota DPR yang menjabat sebagai ketua fraksi. "Sprindik ditandatangani Bambang Widjojanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/2/2013) malam.
Saat ditanya mengapa Bambang yang menandatangani sprindik tersebut dan bukan Abraham, Johan mengatakan kalau hal itu wajar-wajar saja. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan KPK tidak harus ditanda tangani Ketua KPK.
"Semua pimpinan bisa menandatangani sprindik. Ini bukan hal yang aneh. Tidak semua sprindik ditandatangani Pak Abraham," ujar Johan.
Meski demikian, menurut Johan, semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka. Draf sprindik anas ini, katanya, sudah diparaf lima unsur pimpinan KPK, yakni Abraham, Bambang, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja. "Jadi tidak benar ada dua pimpinan yang mbalelo, tidak setuju, itu tidak benar, itu bersifat isu atau hoax," ujar Johan.
Lebih jauh dia mengatakan, sprindik Anas ini ditandatangani pada Jumat (22/2/2103) ini. Penetapan Anas sebagai tersangka, kata Johan, sudah melalui proses gelar perkara, baik yang digelar hari ini maupun ekspose yang sebelum-sebelumnya. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.
Proses penetapan Anas sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.
Anas tersangka
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR RI 2009-2014. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu
disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa
kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan
terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan
proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau
proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga
menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan
pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek
lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain
yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah
atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya
terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah
gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier.
“Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK
menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas
sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan
(sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas
tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai
tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga
menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,”
tambah Johan.KPK juga menyatakan, Anas telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Editor :
Hindra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar