Rabu, 10 Agustus 2011

Catatan Fraksi Partai Demokrat terhadap LKPJ Bupati T.A. 2010


Sebagaimana yang diamanatkan  undang-undang no.32 tahun 2004,khususnya pasal 27 ayat 2 yang mngharuskan Kepala Daerah memberi laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun.Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan sejauhmana target yang telah ditetapkan /direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) danRencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah dicapai, yang menggambarkan (1) Arah kebijaan umum Pemerintah Daerah, (2) Perkembangan ekonomi makro, (3) Penyelenggaraan urusan desentralisasi, (4) penyelenggaraan tugas pembantuan,(5)penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Tak terasa, waktu terus berputar, periode Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun (2010-2015)kurang lebih 8 bulan, telah terselenggara hingga pada saat ini,kita masuk dalam pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun2010.      
Kabupaten Tana Toraja memiliki potensi sumber daya alam yang memadai, bila dikelola dengan baik, akan dapat mendukung kelangsungan hidup masyarakat Tana Toraja, serta menjadi sumber PAD untuk membiayai pembangunan dan penyelangaraan pemerintah di daerah ini. Namun dibalik itu, Pemerintah dan Masyarakat Tana Toraja Memiliki Tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan sumber daya alam.
Penyelengaraan Pemerintah dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui proses pelaksanaan pembangunan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki, baik sumberdaya alam maupun sumber daya manusianya.
Pembangunan, sebagai wujud dari salah satu hasil proses penyelenggaraan pemerintahan, memiliki  manfaat untuk mendukung upaya masyarakat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya malalui  berbagai usaha sebagi sumber pendaatan. Karena itu, pembangunan harus sesuai kebutuhan dan dinikmati oleh semua masyarakat.
Berdasarkan pada pertimbangan pemikiran tersebut diatas, Fraksi Partai Demokrat memandang pengkajian terhadap LKPJ  bupati T.A. 2010, yang menghasilkan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian bagi pemerintah daerah, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan, sebagaimana yang tersebut berikut ini :
1.      Bahwa penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, yang didalamnya mengatur tentang standar pelayanan minimal untuk menghasilkan kualitas pelayanan yang bermutu, sebagaimana yang diharapkan. Berbagai persoalan muncul dalam hubungan pemerintah dan masyarakat merupakan akibat dari kurang baiknya pelayanan.
2.      Bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, maka diperlukan aparatur yang profesional dan memiliki dedikasi yang tinggi. Karena itu penempatan pegawai pada jabatannya hendak sedapat mungkin mengacu pada prinsip “the Right man on the right place”.
3.      Bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka kepemerintahan yang baik hendaknya mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasif.Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan akan semakin meningkat, apabila mereka memahami sasaran dari kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, parstisipasi tersebut sekaligus sebagai alat kontrol untuk menghasilkan kualitas pembangunan yang dapat dipertanggung jawabkan dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, laporan informasi penyelengaraan pemerintah hendaknya disebarluaskan kepada masyarakat sebagaimana amanat undang-undang.
4.      Bahwa untuk mengoptimalkan fungsi perencanaan pembangunan, maka BAPPEDA sebagai leading Sektor perancangan pembangunan, hendaknya lebih proaktif melakukan perencanaan bersama SKPD-SKPD lainnya didukung oleh kebijaksanaan Bupati yang lebih tegas
5.      Bahwa untuk menghasilkan kualitas pekerjaan, dari suatu proyek supaya sesuai dengan yang direncanakan, maka pengawasan hendaknya lebih intensif dan aparat bertindak tegas jika tidak sesuai dengan kesepakatan.
6.      Pemerintah dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahannya, yang mana sala satu bagian dari itu,adalah kerja sama antar Daerah, dalam hal perbatasan antar Daerah,supaya Pemerintah mengoptimalkan kordinasi penylelenggaraan tapal batas,antar Daerah yang ber-sebelahan dan mengacu pada beberapa dokumen-dokumen,trermasuk di dalam peraturan undang-undang yang berlaku serta imformasi lainya. (Invst) 

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar