Sabtu, 06 Agustus 2011

LBH Makassar : Terkait Allorerung,Partai GOLKAR Harus Tegas


Jakfar (KOPPEL): "M.T Allorerung tidak berhak lagi mengikuti Rapat Seperti Biasa Sebagai Anggota DPRD"


Terkait masih leluasanya  M.T Allorerung mantan nara pidana kasus Korupsi dana APBD Tana Toraja tahun 2002-2003 , mengikuti rapat  Sabtu (06/08/11), dalam Sidang Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD Atas Rekomendasi tentang LKPJ Bupati 2010, menuai kritikan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muthalib menilai, seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Tana Toraja telah memberikan semacam putusan tegas, yang berdasar putusan pengadilan. " Tidak ada alasan untuk BK tak memberikan semacam rekomendasi tegas. Karena sudah ada putusan pengadilan, itu harus dijalankan," jelas Muthalib Sabtu (6/8/2011) malam di Makassar.
Lanjut dikemukakannya, jika hal itu terjadi menjadi preseden buruk bagi seluruh anggota DPRD, utamanya nama Toraja tercemar kena getahnya juga. Selain itu ikut menjadi contoh buruk penegakan etika anggota DPRD bagi daerah lain.
Terkait dengan etika, imbuh Muthalib, BK punya aturan main dengan merujuk pada ketentuan berlaku. Seperti UU 27/2009, PP. 16/2010, Tatib dan beberapa aturan terkait lainnya. Seharus nya anggota DPRD mantan pesakitan narapidana harus diganti dengan anggota yang lain,tegas Muthalib. Juga unsur fraksi Partai yang ikut memiliki peranan penting, merekomendasikan putusan bagi anggotanya, kunci Muthalib via telewicara menutup pembicaraannya.
Mantan ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) M.Jafar menilai, kejadian ini sangat menciderai Demokrasi dan pelecehan terhadap rakyat secara umum, karena sama saja rakyat diwakili oleh Koruptor.  Ia bahkan mengatakan secara khusus tentu masyarakat Tana Toraja tidak senang di wakili oleh koruptor.
" Dalam UU 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPD, DPR, DPRD) bunyinya sangat jelas. Anggota DPRD masih terdakwa saja sudah harus diberhentikan, sementara dari DPRD apalagi kalau sudah terpidana secara oromatis gugur hak keanggotaannya sebagai DPRD.
" Ini berarti M.T Allorerung tidak berhak lagi mengikuti Rapat seperti biasa sebagai anggota DPRD," tandas Jafar yang kini anggota Kopel Luwu Timur via pers rilis Sabtu (6/8/2011) yang dikirimkannya.
Sebelumnya, MT Allorerung divonis satu tahun penjara sejak September 2010. Mantan pimpinan DPRD Toraja Utara yang menjadi terpidana kasus korupsi APBD 2002-2003 ini dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makale karena alasan sakit pada Maret 2011 lalu. MT Allorerung, yang masih tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar DPRD Tana Toraja periode 2009–2014.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar