Senin, 08 Agustus 2011

EBAN: "Badan Kehormatan (BK) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait putusan bagi MT Allorerung. Sudah ditindaklanjuti pimpinan DPRD atas nama lembaga. Namun hingga saat ini, Partai Golkar sebagai pihak yang harus bertanggung jawab untuk merekomendir nama sampai sekarang belum bersikap".


Terkait mantan narapidana kasus korupsi APBD Tana Toraja tahun 2002-2003, MT Allorerung yang terlihat mengikuti Sidang Paripurna, Penyerahan Keputusan DPRD Atas Rekomendasi tentang LKPJ Bupati 2010, pada Sabtu (6/8/2011) masih menuai kritikan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tana Toraja Semuel Eban, berpendapat seorang anggota DPRD tidak boleh lagi mengikuti rapat. Apabila sudah diberhentikan atau sudah di PAW kan (Pergantian Antar Waktu) atau diberhentikan sementara.
Lanjut dijelaskannya, tapi sepanjang tidak demikian maka yang bersangkutan berhak ikut rapat. Kalau memakai kaca mata hukum dan PP, imbuh Semuel, tidak seharusnya mengikuti rapat.
" Itu dikembalikan pada yang bersangkutan dan atau lembaga tertentu (partai) yang seharusnya bertanggung jawab terhadap hal tersebut," jelas Semuel Sabtu (6/8/2011) malam kemarin.
Dalam pandangan lain Semuel menilai, Badan Kehormatan (BK) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait putusan bagi MT Allorerung. Sudah ditindaklanjuti pimpinan DPRD atas nama lembaga. Namun hingga saat ini, ucap dia, Partai Golkar sebagai pihak yang harus bertanggung jawab untuk merekomendir nama sampai sekarang belum bersikap.
" Masalah ini jadi stagnan karena DPRD sudah tidak punya wewenang untuk menentukan nama, sudah menjalankan amanah aturan yang menjadi kewenangannya. Tukang ojek pun tahu siapa yang tidak kooperatif. seharusnya bung (wartawan kabar-toraja) harus berani menulis kalau investigasi bung sudah cukup seperti yang dilakukan Iwan piliang," kunci Semuel menutup pandangannya via pesan singkatnya pada redaksi media ini.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) diwakili M.Jafar melalui pers rilisnya Sabtu (6/8/2011) mengatakan, kehadiran mantan narapidana Sabtu (06/08/11), dalam Sidang Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD Atas Rekomendasi tentang LKPJ Bupati 2010, semakin memperjelas bahwa Partai Golkar tidak serius dalam pemberantasan Korupsi. Bahkan terkesan melindungi dan memelihara Koruptor.
Lanjut dikemukakannya, hal ini bisa dilihat dari beberapa kader Partai Penguasa di “Orde Baru” ini, yang jelas-jelas melakukan korupsi di buktikan dengan putusan hukum tetap. Diantaranya Muttamar di Bulukumba dan M.T Allorerung di Tana Toraja.
" Kehadiran M.T Allorerung di Sidang tersebut, berarti juga Ketua Golkar baik DPD I maupun DPD II turut bertanggungjawab atas pelanggaran UU yang dilakukan. Karena mereka tidak melakukan upaya serius untuk memberhentikan kadernya dari DPRD," beber Jafar yang juga mantan Ketua Kopel Toraja.
Pembiaran ini (Terpidana kasus Korupsi tetap bertahan di DPRD) menunjukkan bahwa Pimpinan Partai Golkar tidak paham tentang UU. Padahal ketua DPD I Golkar adalah sarjana Hukum, berarti sangat paham dengan hukum. UU 27/2009 dan PP. 16/2010 merupakan kejelasan landasan bagi yang namanya anggota DPR maupun DPRD, tandas Jafar yang kini menjadi anggota Kopel Luwu timur.
Sekadar diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Toraja telah dijebloskan ke penjara. Pasalnya, peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja itu,yakni Welem Ganna Toding, MT Allorerung, dan Stephen Sonda Bassa.
Selain ditahan, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing, MT Allorerung sebesar Rp75.220.000,William G Toding Rp65.950.000,dan Stephen Sonda Bassa Rp56.000.000.
Sekedar diketahui,dari 37 mantan anggota DPRD toraja yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, yakni Ir.Yosafat.T, dan Martinus Gagarin Lebang. Selain itu Ketua KPU Toraja Utara, Johanis Banga Rombe juga masuk dalam daftar tersangka.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar