Sabtu, 06 Agustus 2011

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Melalui Bank Sul-Sel di Makale


Terkait somasi masyarakat pemilik lahan, yang masuk dalam area pembangunan bandar udara pariwisata di Buttu Kuni kecamatan Mengkendek.  Kepala PPTK Sayuti  mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) Tana Toraja sudah melakukan dua tahap pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
" Pada pembayaran tahap pertama dengan sistim transfer ke rekening pemilik, pemerintah daerah Tana Toraja telah membayar kepada 20 masyarakat pemilik lahan sebesar Rp.10.399.701.308, setelah sebelumnya dokumen kepemilikan telah dinyatakan lengkap, dan diferifikasi maupun diteliti berkasnya di (BPN) Makale, terang PPTK pembebasan lahan bandara udara Sayuti.
Lanjut dijelaskannya, pembayaran ganti rugi tahap kedua juga usai.  Rp.10.442.280.530 dibayarkan kepada 20 pemilik lahan, dengan sistem yang sama transfer dilakukan di Bank Sulsel cabang Makale. Yakni kepada masyarakat Rantedada 15 orang dengan total RP.8.897.728.470, dan sebanyak 5 orang warga lembang Simbuang dengan total senilai Rp.1.544.552.060. 
Editor: KTC01 (Papa Eva)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar