Sabtu, 06 Agustus 2011

Kopel: DPRD dan Golkar Tana Toraja Tutup Mata Terkait M.T Allorerung yang belum di diberhentikan sebagai Anggota DPRD Tana Toraja


Ditulis oleh Jefry on Sabtu, 06 Agustus 2011 16:52   

Korupsi dinegara ini oleh sebagian kalangan berpendapat sudah menggurita. Telah menjadi penyakit kronis maka satu-satunya solusi harus dibedah.
Selain pemberantasan korupsi secara konsekwen 100% harus dijalankan oleh Pemerintah, juga menjadi pelajaran melihat kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas, kasus suap dan korupsi Wisma atlet, yang menyeret-nyeret Mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Terkait hal itu anggota Komite pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Luwu Timur, Muhammad Jafar mengecam kehadiran mantan nara pidana kasus Korupsi dana APBD Tana Toraja, tahun 2002-2003 sebesar Rp.2.573.800.000, M.T Allorerung.
Jafar Menegaskan, kehadiran mantan narapidana Sabtu (06/08/11), dalam Sidang Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD Atas Rekomendasi tentang LKPJ Bupati 2010, semakin memperjelas bahwa Partai Golkar tidak serius dalam pemberantasan Korupsi. Bahkan terkesan melindungi dan memelihara Koruptor.
Lanjut dikemukakannya, hal ini bisa dilihat dari beberapa kader Partai Penguasa di “Orde Baru” ini, yang jelas-jelas melakukan korupsi di buktikan dengan putusan hukum tetap. Diantaranya Muttamar di Bulukumba dan M.T Allorerung di Tana Toraja.
" Kehadiran M.T Allorerung di Sidang tersebut, berarti juga Ketua Golkar baik DPD I maupun DPD II turut bertanggungjawab atas pelanggaran UU yang dilakukan. Karena mereka tidak melakukan upaya serius untuk memberhentikan kadernya dari DPRD," beber Jafar yang juga mantan Ketua Kopel Toraja.
Pembiaran ini (Terpidana kasus Korupsi tetap bertahan di DPRD) menunjukkan, imbuh Jafar, bahwa Pimpinan Partai Golkar tidak paham tentang UU. Padahal ketua DPD I Golkar adalah sarjana Hukum, berarti sangat paham dengan hukum. Paham hukum kok dibiarkan, sindirnya.
Sekadar diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Toraja telah dijebloskan ke penjara. Pasalnya, peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ketiga mantan pimpinan DPRD Tana Toraja itu,yakni Welem Ganna Toding, MT Allorerung, dan Stephen Sonda Bassa.
Selain ditahan, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing, MT Allorerung sebesar Rp75.220.000,William G Toding Rp65.950.000,dan Stephen Sonda Bassa Rp56.000.000.
Dari 37 mantan anggota DPRD toraja yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel. Yakni Ir.Yosafat.T, dan Martinus Gagari Lebang. Selain itu Ketua KPU Toraja Utara, Johanis Banga Rombe juga masuk dalam daftar tersangka.
Lebih jelasnya korupsi dana APBD Tator tahun 2002-2003

Editor: KTC01 (Papa Okira)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar