Rabu, 10 Agustus 2011

Jemaat dan Majelis Gereja Tampo Melawan, Eksekusi Batal !

Juru Sita PN (Pengadilan Negeri) Makale membatalkan rencana untuk melakukan eksekusi lahan seluas 2 ha di Tampak Buntu, Kel. Tampo, Kec. Mengkendek, Kab. Tana Toraja, yang telah dimenangkan oleh penggugat La'bi Sapang Allo sesuai Putusan MA No.No.178.K/PDT/2009. Rencana Eksekusi ini didasarkan pada Surat Penetapan eksekusi nomor 06/Pen.Pdt.Eks/2011/PN.Mkl. Kejadian ini terjadi pada Rabu (3/8)

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa yang membatalkan rencana eksekusi tersebut adalah, lahan seluas 2 hektar yang disengketakan antara Penggugat La'bi Sapang Allo dengan Tergugat Munning dkk, merupakan lokasi gereja dan lahan kebun serta kandang ternak, tidak masuk wilayah sengketa.

Jemaat dan Majelis Gereja Tampo memberikan perlawanan ketika juru sita Pengadilan Negeri Makale, Mardianto, akan membacakan surat eksekusi. yang menyebabkan eksekusi dibatalkan.

Terlebih bahwa sudah ada gugatan perlawanan dari Victor Datuan Batara SH, bersama Pendeta Hermin Manggaria S Th, melalui kuasa hukumnya Jhony Paulus SH ke Pengadilan Negeri Makale.
Toding, bersama saudaranya, Dewi Patanggu yang adalah Ahli waris Penggugat ikut hadir di lokasi eksekusi untuk mendengarkan eksekusi batal dilaksanakan karena mendapat perlawanan dari Jemaat Majelis Gereja Tampo.

Menurut Toding, Massa Jemat dan Majelis Gereja Tampo tidak mengetahui persis batas lokasi yang akan dieksekusi.

Sementara itu, Pendeta Hermin Manggaria, STh, menyatakan bahwa pihaknya benar telah melakukan gugatan perlawanan, Sebab, saat mengukur batas lahan sengketa, pihak Majelis Gereja tidak dilibatkan, sehingga tidak aneh bila lokasi kebun dan kandang gereja dipertahankan jemaat. Sebab, sejak tahun 1995 ahli waris NB Batara bersama Elizabeth Mappadang telah menghibahkan lokasi gereja secara tertulis.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Victor Datuan Batara dan Pendeta Hermin Manggarai Jhoni Paulus menjelaskan, tindakan terdakwa La'bi Sapang Allo dkk akan mengeksekusi obyek sengketa cacat hukum.

"Oleh karenanya, kami berharap agar rencana eksekusi dapat ditunda bahkan dihentikan beradasarkan penetapan No.06/Pen.Pdt.Eks.2011/PN/Mkl sebelum turunnya putusan berkekuatan hukum tetap," Kata Jhony Paulus.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar