Senin, 17 September 2012

Aneh, KPU Kok Umumkan Hasil Verifikasi

[JAKARTA]  Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat,  publikasi tentang ketidaklolosan sejumlah partai politik menjadi peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandung kejanggalan.   

"Janggal karena berdasarkan jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi baru akan ditetapkan pada tanggal 7-8 Oktober 2012 nanti," kata Said menanggapi pengumuman 12 parpol yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (11/9).   

Anehnya lagi, lanjut dia, beberapa parpol yang digugurkan itu bahkan mengaku belum menerima surat keputusan dari KPU. Padahal, suatu penetapan sudah sepatutnya dituangkan melaui Surat Keputusan (SK) oleh KPU.   

"Parpol juga penting memperoleh SK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu," katanya.   

Merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d, UU No.8/2012 tentang Pemilu, kata Said, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.   

Proses singkatnya menurut UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual.   

Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu.   Bahwa kemudian KPU menyusun tahapan verifikasi administrasi dan faktual itu kedalam dua tingkatan yang berbeda, dimana parpol yang tidak lulus administrasi tidak disertakan dalam verifikasi faktual, misalnya, hal yang demikian masih bisa dipahami.   

"Namun menjadi aneh jika ada parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu sementara pelaksanaan verifikasi administrasinya belum selesai," ujarnya.   

Menurut dia, bila sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi yang diminta hingga batas waktu yang ditetapkan, namun semestinya ketidaklolosan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi.   

Lebih dari itu, karena setiap parpol mendaftar secara resmi, maka dalam setiap penetapan atas pendaftaran itu, KPU juga seharusnya menyampaikan pengumuman secara resmi kepada parpol bersangkutan melalui SK.   

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (10/9), menyatakan sebanyak 12 partai politik dinyatakan gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang ditentukan.   

"Dari 46 parpol yang mendaftar, sebanyak 12 parpol dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu karena tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.   

Husni mengatakan 12 partai tersebut tidak menyerahkan 17 jenis berkas yang diminta oleh KPU.   Partai-partai yang dinyatakan tidak lolos adalah PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republikku Indonesia, Partai Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PIB.   

"Parpol yang dinyatakan sudah memberikan 17 jenis berkas, diberikan waktu hingga 29 September untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang," ujarnya.   

Jika partai-partai tersebut, lanjut dia, tidak melengkapi berkas hingga 29 September, maka otomatis partai tersebut dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu.   

Begitu juga dengan partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat kabupaten dan provinsi, dan tidak menyerahkan surat pernyataan, maka otomatis akan dinyatakan gugur sebagai peserta pemilu. [Ant/L-8]  

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar