Selasa, 11 September 2012

Kejari Makale Tetapkan Tersangka Proyek IPAL

Saat ditinjau Ketua DPRD dan Anggota DPRD Tana Toraja

TNO-Makale, Kejaksaan Negeri Makale, telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Raymel Jesaja kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (10/9).
Dijelaskannya, berdasarkan adanya temuan kejaksaan dugaan mark up dan kesalahan bestek dalam proyek tersebut, pihak Kejari kini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 juta ini.
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan itu, masing-masing pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tana Toraja, AP dan direktur CV. Marsinar, PS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut. Menurutnya, peningkatan status dan penetapan kedua tersangka itu, dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan menemukan bukti-bukti yang kuat dan indikasi merugikan negara. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 830 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup pada tahun 2011.
“Indikasi akan kerugian negara sudah kita dapatkan. Dugaan sementara adalah kemahalan harga (mark up) dan ketidaksesuaian antara gambar (bestek) dan realisasi pekerjaan di lapangan,”ujarnya.

Finishing sambungan pipa
Kajari yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adrianus Y Tomana, mengatakan di RSUD Lakipadada saat ini terdapat dua IPAL, yang lama dan baru.
Anggaran proyek IPAL RSUD Lakipadada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup tahun 2011, sebesar Rp 830 juta yang memiliki kapasitas 15 M3 per hari, sedangkan  nilai proyek IPAL yang lama hanya menelan anggaran sebesar Rp. 520 juta, tetapi memiliki kapasitas 30 M3 per hari. Hal ini membuktikan ada kemahalan pada pembangunan IPAL yang baru.
Raymel mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan dari bukti-bukti yang sudah ada karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain.
“Tersangka bisa saja bertambah tetapi itu tergantung dari penyidikan yang kami  lakukan,”Pungkasnya.(@rd)
Ipal yang lama (2009) tidak terpakai karena daya listrik tidak memadai

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan Agung RI /Kejari Makale)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar