Senin, 17 September 2012

Saksi Kasus Korupsi Buol Tidak Bersedia Hadir

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Muladi sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan ijin hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun terhadap pemanggilan tersebut keduanya tidak bersedia hadir.

"Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Bupati Buol. Namun keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (17/9).

Rencananya mereka akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bupati Buol, Amran Batalipu dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha di Kabupaten Buol.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan pemeriksan Syahrul dan Muladi ditunda karena mereka belum menerima surat panggilan. Priharsa mengaku belum mengetahui kapan akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

Amran ditahan sejak 6 Juli 2012 lalu. Amran diduga menerima suap dengan nilai yang diduga mencapai tiga miliar rupiah dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Yani General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations dan Gondo Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Sedangkan Hartati, tersangka kasus yang sama telah ditahan oleh KPK pada Rabu (12/9).  Dia disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hartati diduga memberi sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk  mendapat izin hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.[WIN]

posting : suarapembaharuan

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar