Jumat, 21 September 2012

Kejari Tana Toraja Ancam Jemput Paksa Anggota DPRD Sulsel



Kedua anggota DPRD itu, adalah Yosafat Tandi Linting (Golkar) dan Martinus G Lebang (PDK). Ancaman ini, disampaikan Kepala Kajari Tana Toraja, Ramel Jesaja, di kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/9/12). 
Yosafat dan Martinus merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana mobilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja tahun 2002-2003.

“Jika selama dalam panggilan ketiga, yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif atau menghadiri pemeriksaan tanpa alasan, maka kejaksaan akan bertindak tegas dengan melakukan upaya paksa alias proses penahanan,” tegas Ramel.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar ini, mengatakan, saat ini penyidik bagian pidana khusus Kejari Tana Toraja telah mengagendakan jadwal pemeriksaan kedua tersangka tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan panggil mereka untuk diperiksa,” ujarnya kepada Tribun.
Yosafat dan Martinus terlibat kasus ini saat masih berstatus anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004. Seluruh anggota DPRD Tana Toraja saat itu yang berjumlah 37 orang diduga menerima dana mobilitas atau biaya operasional senilai Rp 2,5 miliar.


Sejak penetapan tersangka, MG Lebang dan Yosafat Tandilintin belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, karena proses pemeriksaan keduanya harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mandagri). 

“Namun ada aturan baru bahwa dalam melakukan pemeriksaan anggota DPRD tingkat I tidak usah seizin Mendagri, berdasarkan surat edaran Kejagung” ungkapnya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2002-2003 puluhan anggota DPRD Tator menerima dana dari APBD melalui pos anggaran pemberdayaan perempuan dan anggaran barang jasa dengan total anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Makale menetapkan 37 mantan anggota DPRD Tana Toraja periode 1999-2004 sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana. Namun dari 37 orang yang ditetapkan tersangka, empat orang sudah meninggal dunia, sementara tiga tersangkanya diserahkan ke institusi TNI/Polri, dan 26 tersangka sedang menjalani proses di pengadilan.
Yosafat dan Martinus belum bisa dikonfirmasi lantaran telepon genggam keduanya dalam keadaan tidak aktif.

Penulis : Nashrudin
Editor : Imam Wahyudi
posting :tribunimur.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar