Rabu, 13 Juni 2012

12 Tahun Kiprah KPPU Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Persaingan Sehat

TNO-Jakarta Hari ini, 7 Juni 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 12 tahun. Berbagai langkah yang dilakukan KPPU sejak kelahirannya pada tahun 2000 telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Sebagai lembaga yang lahir atas perintah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam waktu 12 tahun KPPU sudah membuktikan kinerjanya yang sangat berarti bagi dinamika usaha dan kesejahteraan konsumen.

Salah satu tugas dan wewenang KPPU dalam mendorong dinamika persaingan usaha yang sehat adalah penegakan hukum persaingan. KPPU melakukan pengawasan (monitoring), penyelidikan, penyidikan hingga membuat putusan atas kegiatan usaha yang terbukti melanggar UU.

Kegiatan usaha yang dilarang antara lain adalah monopoli, monopsoni, oligopoli, oligopsoni, kartel, persekongkolan tender, menyalahgunakan posisi dominan dan sebagainya. Jika ada kegiatan usaha baik sendiri atau bersama-sama terbukti melanggar, maka KPPU mengambil langkah hukum.

Dari usaha ini, agaknya KPPU perlu melakukan evaluasi apakah langkah-langkah KPPU selama 12 tahun ini sudah sesuai dengan tujuan dan target serta apakah dunia usia semakin dinamis disamping tentunya masyarakat tambah sejahtera.

“Untuk mengevaluasi (kinerja) KPPU selama 12 tahun ini, kami akan minta bantuan BPS (Badan Pusat Statistik). Apakah ada perubahan pada kesejahteraan rakyat setelah UU persaingan usaha ini dikeluarkan. Kami menggunakan data dari BPS supaya tidak subyektif,” kata Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said.

Selain itu, menurut Tadjuddin, sebagian besar kegiatan KPPU membutuhkan sinergi dari pemerintah dan pelaku usaha. KPPU tidak mungkin melakukan sendiri dinamika kegiatan usaha yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Mengapa? Karena dalam kegiatan usaha yang melanggar UU No.5 Tahun 1999 ada yang diakibatkan oleh peraturan pemerintah.

Dengan kata lain aturan telah mendorong terjadinya kegiatan usaha yang monopolis. “Di sini jelas bahwa bukan monopolinya yang dilarang tetapi praktek dan penyalahgunaan monopoli karena seharusnya monopoli dilakukan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat,” jelas Tadjuddin.

Persaingan sehat memang akan menguntungkan rakyat karena tersedia banyak pilihan. “Rakyat juga harus dilindungi dari kartel yang bisa sesuka hatinya menetapkan harga jual beli. Jangan sampai negara merampok rakyat,” seru Tadjuddin.

Beberapa manfaat dari pengawasan KPPU sudah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia. Seperti, tarif SMS murah bahkan hingga Rp 0 dan harga tiket pesawat yang bersaing. “KPPU berhasil membatalkan kartelisasi provider telekomunikasi yang dulu menetapkan tarif SMS termurah Rp 250 padahal beban operasionalnya sangat kecil.”

Sedangkan untuk kasus penerbangan, tadinya rakyat harus membayar lebih mahal karena UU Perhubungan Udara yang berbunyi bahwa harga ditetapkan oleh pemerintah. Namun Menteri Perhubungan kemudian menyerahkan wewenang ini ke asosiasi penerbangan, INACA yang beranggotakan para pelaku usaha penerbangan.

Setelah mengikuti saran KPPU, akhirnya pemerintah mengambil alih dengan menetapkan harga batas atas supaya rakyat terlindungi dari permainan harga para pelaku usaha penerbangan. Selain itu, berbagai merger dan akuisisi juga sudah berhasil diselamatkan KPPU.

Hanya satu tujuan KPPU, supaya rakyat tidak dirugikan.
(adv/adv)

posting: detikcom

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar