Kamis, 14 Juni 2012

Sidang Gugatan Ambang Batas Masuk Parlemen 3,5 Persen Digelar di MK

TNO-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemohon menilai ambang batas 3,5 persen dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional tidak memenuhi unsur keadilan.

Dalam sidang pendahuluan tersebut hakim konstitusi menyarankan beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon.

"Untuk pemohon 51 dilihat dari permohonannya tidak melampiri adanya surat kuasa. Tunjukan surat kuasa untuk menunjukan ada yang diwakili," kata ketua hakim Harjono saat persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (14/06/2012).

Dalam sidang tersebut hadir pula pemohon dari partai yang ingin menguji pasal yang sama dengan Perludem. Hanya saja jika Perludem mempersoalkan tingginya ambang batas yang bisa menyebabkan hilangnya hak suara rakyat yang memilih di tingkat DPRD. Wakil partai ini menguji pasal 2008 UU No 8/2012 karena dinilai bisa merugikan serta menghilangkan suara partai-partai kecil di daerah.

Hakim memberikan saran terkait dengan tanda tangan yang ada di berkan perkara pemohon.

"Untuk pemohon 52 yang bertanda tangan bukan partai tapi orangnya, dalam hal ini partai diwakili ketua umum masing-masing jadi harus diganti menjadi ketua umum," koreksi Harjono.

Antara kedua pemohon, masing-masing memiliki tuntutan yang beda. Oleh karena itu hakim meminta gar keduanya berkordinasi untuk menentukan mana tepat.

"Tuntutan beda antara pemohon, yang satu minta dibatalkan yang satu lagi minta ditafsirkan ulang. Hakim tidak bisa mengabulkan ke dua permintaan itu, harus pilih salah satu," kata Harjono memberikan nasihat.

Salah satu hakim anggota lainnya, Ahmad Fadil mengingatkan tentang legal standing pemohon, antara badan hukum atau perseorangan harus dibedakan. Selain itu Ahamd juga mengkritik permohonan yang terkesan seperti menghadapi kasus perdana bukan menguji UU.

"Ini permohonan kok seperti menghadapi orang atau seperti kasus pidana. Adakan berhadapan dengan pembuat UU, harusnya yang lebih dibahas pasalnya, berimplikasi pada apa, itu yang harus dibangun," kata Fadil memberi petunjuk.

Diakhir sidang Harjono mengatakan bukti belum dapat disahkan, sementara masih menunggu tambahan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sidang dilaksanakan 14 hari lagi dengan agenda perbaikan permohonan.

Seperti diketahui, Perludem menilai pemberlakuan ambang batas parlemen secara nasional tidak memenuhi unsur keadilan yang tercantum pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan secara berjenjang. Juga, pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang tidak boleh ada diskriminasi dalam pembuatan perundang-undangan.

(asp/van)

posting : detikNews / Salmah Muslimah

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar