Sabtu, 09 Juni 2012

Permendagri 32/2011


Posted on  by Riris

Mengapa Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD terbit?
Pada konsideren menimbang menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam acara sosialisasi Permendagri 32/2011 yang diselenggarakan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dinyatakan bahwa yang menjadi latar belakang terbitnya Permendagri tersebut adalah:
  • Belum ada aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos di daerah
  • Belum seluruhnya daerah menetapkan perKDH ttg hibah dan bansos.
  • Adanya permasalahan hukum terkait dengan pemberian hibah dan bansos.
  • Hasil kajian & rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selama ini Hibah dan Bansos terkait dengan uang dan sebagian barang diatur dalam PP 58/2005 dan turunannya, dan PP 6/2006 hanya untuk hibah barang.
Sebelum terbitnya Permendagri 32/2011, biasanya praktek yang terjadi adalah sebagai berikut:
  • Definisi hibah dan bansos belum jelas dan tegas.
  • Dari sisi penganggaran & pelaksanaan belum tegas:  hibah bansos masih dalam dua kondisi.
    • Pertama, penganggaran hibah bansos sudah pasti nama penerima dan besarannya, walaupun terkadang penentuan peruntukkan hibah bansos biasanya masih ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah yang terpisah dengan Perda APBD. Belum menjadi bagian dalam RKA.
    • Kedua, sebagian dana hibah bansos dalam dokumen anggaran masih bersifat gelondongan, biasanya hanya sampai jenis belanja dan tidak sampai rincian dan objek. (belum ditetapkan siapa penerimanya, belum sampai rincian objek). Seiring waktu pelaksanaan APBD, akan ditentukan peruntukkan dan siapa penerimanya. Dan kewenangan ini ada di eksekutif.
  • Adanya kecenderungan politik anggaran yang membesar dalam pemakaian hibah bansos, apalagi menjelang Pemilukada.
  • Masih mudahnya pertanggungjawaban hibah bansos
  • Sulitnya DPRD dalam melaksanakan fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan terkait dengan hibah dan bansos.
Dengan terbitnya Permendari 32/2011, telah terjadi perubahan hal yang sangat mendasar. Yaitu :
  1. Semua penerima hibah harus dicantumkan dalam RKA SKPD dan RKA PPKD sampai dengan rincian objek. Artinya dalam menyusun RKA sudah harus dipastikan siapa penerimanya dan berapa besarnya. Yang selanjutnya setelah Ranperda APBD ditetapkan, kepala Daerah akan menetapkan Keputusan Kepala Daerah tentang Daftar Penerima Hibah Bansos.
  2. Tidak dapat lagi menganggarkan hibah bansos baik sebagian maupun keseluruhan dalam bentuk gelondongan (hanya sampai jenis belanja).
Sehingga hibah bansos akan terasa sangat rigid dan kaku. Pertanyaannya, bagaimana dengan keadaan yang terjadi secara insidentil (mendadak/tidak terduga)?? Bukankah Pemda tetap harus melaksanakan semua fungsi pelayanan publik?
Misalnya:
  • Telah terjadi pohon tumbang yang menimpa gedung sekolah sehingga ruang belajar tidak bisa digunakan, maka hal ini tidak bisa diambilkan dari hibah dan bansos. Tetapi harus diambilkan dari keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Permendagri  21/2011.
  • Telah terjadi tanah longsor yang menimpa rumah warga, maka pemda ketika itu tidak dapat melakukan pertolongan kepada warga dengan mengambil dana dari hibah dan bansos, sebab mereka (korban bencana) belum masuk dalam RKA. Tetapi Pemda dapat membantu dengan menggunakan dana keadaan darurat, bahkan menggunakan dana tanggap darurat bencana.
  • jika Kepala Daerah melakukan kunjungan ke rumah sakit, kemudian kepala daerah memberikan uang kepada pasien, maka uang yang diberikan tidak boleh lagi berasal dari hibah dan bansos. Tetapi harus diambilkan dari Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah. Walaupun prakteknya selama ini BPO Kepala Daerah jarang digunakan.
Jika dilihat dari mekanisme penganggaran hibah bansos yang kaku dan rigid, maka untuk daerah yang kemungkinan sering terjadi kejadian yang sifatnya insidentil harus diantisipasi dengan memperbesar Belanja Tidak Terduga (yang nantinya akan digunakan jika terjadi Keadaan Darurat, Keperluan Mendesak dan Tanggap Darurat Bencana) atau mengoptimalkan sumber2 lain yang bisa digunakan untuk memberi/membantu masyarakat, misalnya BPO Kepala Daerah, BPO Pimpinan DPRD. Seperti gambar berikut ini :

Sebenarnya amanah bagi Pemda untuk menyusun peraturan kepala daerah tentang hibah, bansos dan bantuan keuangan sudah ada sejak Permendagri 13/2006 diterbitkan, yaitu Pasal 133 (3), tetapi karena masih banyak Pemda yang belum menetapkan PerKDH tersebut, maka dalam Permendagri 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 dinyatakan bahwa pemerintah daerah HARUS menyusun sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja HIBAH, belanja BANTUAN SOSIAL serta belanja BANTUAN KEUANGAN ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Artinya, jika Pemda sudah membuat PerKDH tersebut agar disesuaikan dengan Permendagri 32/2011, jika belum menyusun HARUS segera menyusun PerKDH tersebut.
Referensi:
  1. PP 58/2005
  2. PP 24/2005
  3. Permendagri 13/2006
  4. Permendagri 59/2007
  5. Permendagri 21/2011
  6. Permendagri 22/2011
  7. Permendagri 32/2011
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar