Minggu, 17 Juni 2012

Info DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TANA TORAJA

KAWASAN HUTAN


Berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan No.SK.434/KPTS-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009. Alokasi penggunaan lahan dan kawasan hutan di Kabupaten Tana Toraja adalah sebagai berikut :

1.    Kawasan Hutan Lindung seluas 92.628 ha

2.    Kawasan Hutan Produksi Terbatas  seluas 20.175 ha

3.    Kawasan Penggunaan Lainnya/APL (Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Pemukiman dan Industri, dll) seluas 95.447 ha.

Kawasan hutan tersebut terbagi dalam beberapa kelompok hutan antara lain : Kelompok Hutan  Buntu Massila/Buntu Karua (HL dan HPT), Kelompok Hutan Latimojong (HL), Kelompok Hutan Tumborera (HL), Kelompok Hutan Batualu (HPT), Kelompok Hutan Mapongka (HPT), Kelompok Hutan Ponean (HPT), Kelompok Hutan Buntu Gasing/Buntu Ambeso (HPT).

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar