Sabtu, 30 Juni 2012

Ketika Bapak-Anak Diduga Kolaborasi Korupsi


Ketika bapak-anak diduga kolaborasi korupsi
Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Kasus korupsi di Indonesia kian hari seakan tak pernah habis. Bahkan, tak jarang korupsi dilakukan secara berjamaah dan melibatkan anggota keluarga.

Dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka yang ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.

Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

"ZD mengarahkan kepada oknum di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan perusahaan DP, PT A3I untuk pengadaan Alquran. ZD juga memerintahkan oknum Ditjen pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKN dalam proyek lab komputer sistem komunikasi MTS," demikian modus yang diduga dilakukan Zulkarnaen dalam kasus itu seperti diungkapkan Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/6).

Dua perusahaan itu diduga berada di bawah PT KSAI yang dipimpin Dendi Prasetya sebagai direktur utama.

Selain kasus dugaan korupsi Alquran, kasus dugaan suap melibatkan ayah dan anak juga terjadi di kasus Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno.

Saat itu petugas KPK menangkap Tommy yang ditemani oleh ayahnya, Hendy Anuranto, di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/6), dalam sebuah transaksi suap dengan pengusaha swasta yang diduga terkait dengan PT Bhakti Investama, James Gunarjo.

Dari tangan mereka, KPK menemukan amplop warna coklat berisi uang ratusan juta rupiah. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Mereka sempat dibawa ke KPK. Namun berbeda dengan anaknya yang langsung menjadi tersangka, sang ayah dilepaskan KPK karena belum ada bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Belakangan, Hendy bersama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, dicegah bepergian keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.[dan]

Reporter: Mardani

posting : merdeka.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar