MAKALE,TCN.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja menangkap seorang pelaku pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu, kemarin.
Pelaku bernama Harimun, warga Desa Tangti,Kecamatan Mengkendek ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan pengembangan.Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan tiga lembar SIM C palsu.Pelaku mendekam di tahanan Polres Tana Toraja sejak kemarin. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tana Toraja,AKPAlexander Hailitik, mengatakan, terungkapnya pembuatan SIM palsu tersebut berawal ketika Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menggelar operasi simpatik di Km 1 sebelum memasuki Kota Makale.
Saat itu, salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas ditahan karena tidak menggunakan helm. Saat polisi meminta surat-surat kendaraan, pengendara motor yang diketahui bernama Hermanto Lomeus menyerahkan sebuah STNK. Dibalik STNK tersebut terselip SIM C. Saat meneliti STNK dan SIM tersebut, polisi curiga SIM C milik Hermanto palsu. Setelah didesak petugas, Hermanto akhirnya mengakui bahwa SIM C yang dipegangnya memang palsu.
Polisi kemudian mengamankan Hermanto ke Mapolres Tana Toraja untuk mengembangkan kasus tersebut. Saat diinterogasi, Hermanto mengakui mendapatkan SIM palsu tersebut dari Harimun. Polisi kemudian mendatangi kediaman Harimun yang berada di samping SPBU Minanga, Kecamatan Mengkendek. Saat menggeledah rumah Harimun, polisi menemukan tiga lembar SIM C palsu lain.
SIM palsu yang dicetak Harimun memakai bahan dasar kertas foto dan dicetak menggunakan printer. Sepintas,SIM bodong itu menyerupai SIM asli yang dikeluarkan pihak kepolisian. Di depan penyidik, Harimun mengakui perbuatannya telah membuat beberapa lembar SIM palsu. Dua juga mengaku bahwa Hermanto merupakan karyawannya yang sehariharinya mengantar tabung gas elpiji.
Harimun memiliki usaha penjualan tabung gas elpiji dan toko seluler. “Pelaku membantah SIM C palsu yang dicetaknya dijual. SIM C palsu itu diberikan kepada karyawannya yang tidak memiliki SIM,”ujar Alexander. Dia mengatakan, dua pelaku yakni Harimus sebagai pembuat SIM palsu dan Hermanto pembawa SIM C palsu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tana Toraja.
Kedua pelaku juga dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman diatas enam tahun.Polisi juga menyita tiga lembar SIM C palsu, satu unit komputer dan printer yang diduga digunakan untuk mencetak SIM palsu.“Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk keperluan penyidikan,”katanya. [joni lembang ]
Sumber: Sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar