Jumat, 15 Juni 2012

Wakasat Jadi Tumbal Kasus Narkoba Wakil Bupati Luwu

TNO-MAKASSAR, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Anwar Danu harus menerima kenyataan pahit akibat perbuatannya sendiri.

Penyidik yang menangani kasus narkoba, yang melibatkan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, itu di copot dari jabatannya, Rabu (13/6).

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Erwin Triwanto, mencopot Anwar dan digantikan oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nawu Thaiyeb, mantan Wakapolsek Ujung Pandang, melalui serah terima jabatan di ruang Kapolrestabes Makassar, Jalan Jend Ahmad Yani, Rabu siang.  

Anwar dicopot lalu di nonjobkan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), sekaligus akan menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Irwasda, Propam, Intelijen dan Reskrim Polda, karena dianggap melanggar Standar Oprasional Prosudur (SOP) dalam mengungkap kasus  penangkapan Syukur Bijak dan enam rekannya saat sedang pesta narkoba, di Kompleks Perumahan Villa Mutiara Jl Elok II Nomor 25, Sabtu pekan lalu.

“Anwar dicopot dan akan menjalani pemeriksaan di Polda, dia melakukan pelanggaran SOP,” kata Kombes Pol Erwin Triwanto.

Kasus narkoba yang melibatkan Syukur, Wakil Bupati Luwu, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Luwu, itu sempat membuat polisi kebakaran jenggot, lantaran setelah penangkapan Kapolrestabes menyatakan Syukur ditetapkan sebagai  tersangka.  

Namun, beberapa jam setelah itu, terjadi perubahan dan polisi mengumumkan bahwa Syukur hanya sebagai saksi. Syukur pun tidak menjalani penahanan seperti tersangka lainnya.  

Syukur tidak ditahan karena tidak positif menggunakan narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar. Dari tujuh orang byang tertangkap, hanya Navianto Kallang alias Olleng yang positif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

Syukur Mengaku  

Menurut Erwin, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Syukur memberikan pengakuan ikut mencicipi dan mencoba-coba menghisap menggunakan bong dan pyrex (alat pengisap sabu-sabu), dan diakui juga bahwa dalam pyrex itu terdapat benda hitam.  

“Kepada penyidik Syukur mengaku ikut menghisap alat isap sabu alias bong. Namun, setelah dilakukan tes urine di Labfor Polri Cabang Makassar, Syukur negatif dan hanya ada satu di antaranya yang positif menggunakan,” jelasnya.  

Menurutnya, dari ketujuh terduga yang tertangkap, baru satu  sudah dinyatakan tersangka sementara enam lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi dan menjalani wajib lapor di Markas Polrestabes Makassar, termasuk Syukur Bijak. [148]

posting : suara pembaharuan

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar