Editor: KTC02, Reporter: Mama Elis
KABAR-TORAJA.COM- Tana Toraja- Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang
tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri melalui Kesbangpol Linmas di
Tana Toraja tidak akan mendapatkan bantuan anggaran dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja.Hal ini diungkapkan Kepala Kesbangpol Linmas Tana Toraja, YD Pamara kepada kabar-toraja.com usai sosialiasai Permendagri 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (27/06/2012) di Aula Kantor Kesbangpol Linmas, Tana Toraja.
Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya LSM lokal Tana Toraja, tapi LSM atau Ormas yang terdaftar di Pusat dan Provinsi pun bila masuk di Tana Toraja harus mendaftarkan diri atau membawa rekomendasi dari pimpinannya.
Pendataan Ormas ini untuk memudahkan kontrol Pemerintah terhadap aktifitas Ormas atau LSM di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat, organisasi dan SKPD terkait adanya lembaga yang meresahkan.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun lapangan mengecek langsung lembaga yang sudah mendaftar. Apakah mereka punya kantor dan perlengkapannya” lanjut Pamara.
Sosialisasi Permendagri 33/2012 dihadiri beberapa LSM dan Ormas Tana Toraja menghadirkan narasumber Komandan Kodim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Buang Adri Aprianus bersama Kabag Humas Polres Tana Toraja, AKP Mathius MT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar