Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (6/5/2012) siang mengatakan, ketiga oknum anggota PP itu saat ini sudah meringkuk di sel tahanan. Mereka berinisial, Ed, Rj dan Ml.
“Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ivan Limbunan di Jalan Sungai Saddang. Oknum anggota ormas itu diamankan di wilayah Panakkukang, Sabtu malam,” ujar Himawan.
Dijelaskan Himawan, awalnya kejadian penganiayaan dilakukan oleh sekelompok oknum Ormas terhadap tiga orang korban yakni Ivan Limbunan cs di Jalan Sungai Sadang Baru No 18. Peristiwa diawali dari sengketa kepemilikan Ruko di Jalan Sungai Sadang Baru antara ketua PP yakni Dizza Ali dengan Ivan Limbunan.
Saat itu, korban melakukan pemutusan sekaligus mengammbil Kwh meter yang berada pada obyek sengketa. Sebab dianggap bahwa itu adalah haknya, namun perbuatan tersebut tidak bisa diterima oleh Diza Ali karena menganggap bahwa alat tersebut merupakan bagian dari ruko miliknya.
“Sehingga pada tanggal 2 Mei 2012 sekitar jam 16.00 sekelompok oknum ormas dibawah pimpinan Dizza Ali melakukan penganiayaan terhadap tiga orang korban. Yakni Ivan dan dua karyawannya,” ungkapnya lagi.
Dikatakan pula, ada sekitar tujuh orang yang melakukan pengeroyokan. Ini sesuai dengan keterangan korban di TKP dan hasil dari rekaman CCTV. ” Tersangka lain masih dalam pengejaran,” katanya. (reza)
Posting : lintasterkini.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar