Dia mengatakan, sebenarnya di level atas atau pemegang kekuasan memiliki motivasi untuk membentuk PPID, namun jajaran di bawahnya dinilai lambat mengakselerasi motivasi itu.
Salah satu penyebab lambannya mengakselerasi keinginan gubernur itu, lanjut dia, karena kekurangpahaman terhadap peran dan fungsi PPID.
“Sebenarnya, batas akhir pembentukan PPID setelah UU KIP diterbitkan adalah 23 Agustus 2011, namun kini sudah memasuki pertengahan 2012 belum terbentuk PPID,” katanya.
Menurut dia, proses pembentukan PPID oleh pihak Pemprov sudah sampai pada tingkat Karo Organisasi dan draf SK-nya sudah ada di BKD, namun penunjukan pejabatnya yang belum ditentukan.
Bahkan masih ada asumsi bahwa pembentukan PPID sebagai lembaga baru, padahal sebenarnya tidak. Termasuk penentuan alokasi anggarannya, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2010.
“Bahwa alokasi anggarannya ditempatkan pada badan/lembaga yang mengelola informasi, misalnya humas yang ditunjuk sebagai PPID, maka anggarannya ditempatkan di humas,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Mattewakkang, gubernur harus mendorong pembentukan PPID, karena sejumlah Pemkab/Pemkot di Sulsel menunggu PPID Pemrov untuk menjadi bahan acuan. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar