Sabtu, 12 Mei 2012

Menkeu: Saya Memilih Tidak Menjadi Saksi untuk Wa Ode

Jakarta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo memutuskan menolak memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK yang dilayangkan atas permintaan tersangka kasus skandal dana PPID, Wa Ode Nurhayati. Keputusan menolak pemanggilan tersebut disebutnya sebagai hak hukum dirinya.

"Itu diperkenankan secara hukum, jadi saya memilih untuk tidak menjadi saksi," ucap Agus.

Berikut ini kutipan wawancara dengan Menkeu Agus Martowardoyo yang ditemui sesuai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (10/5/2012) petang.

Pemanggilan di KPK untuk Wa Ode Nurhayati tadi, kok Bapak tidak mau hadir?

Saya sampaikan akan hadir kalau saya diundang oleh KPK. Artinya kalau seandainya instansi KPK membutuhkan, penyidik KPK membutuhkan, saya akan hadir. Namun, kalau saya diminta oleh Bu Wa Ode Nurhayati, secara hukum saya boleh untuk tidak bersedia.

Pertimbangan saya adalah Bu Wa ode itu saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang ini berstatus tersangka untuk kasus korupsi. Itu diperkenankan secara hukum, jadi saya memilih untuk tidak menjadi saksi.

Kalau KPK yang memanggil?

Bila penyidik KPK yang memerlukan saya, maka saya dengan senang hati memenuhinya.

Meskipun KPK meminta utk kasus Wa Ode Nurhayati?

Kalau KPK membutuhkan apa saja, saya akan dukung, saya akan hadir. Tapi kalau ada satu figur yang sudah jadi tersangka oleh KPK kemudian mengharapkan saya untuk hadir, saya memilih -apabila secara hukum saya boleh untuk tidak memenuhi- tidak mau memenuhi.

Karena saya sebagai pribadi merasa kalau Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau.

Bu Wa Ode mengharapkan ada keterangan dari Pak Menkeu terkait kebijakan PPDI yang harus dijelaskan. Konteks bukan bela-membela lho. Bagaimana?

Bukan begitu, pertama bagi saya adalah figur yang akan memanggil saya harus memiliki integritas yang baik. Kedua, saya sudah pernah hadir ke KPK buat memberikan informasi atau background yang cukup tentang sistem anggaran ataupun sistem PPID. Saya katakan lagi, kalau seandainya KPK sebagai institusi yang mengundang saya, maka saya dengan senang hati akan datang menenuhinya.

(lh/vit)

Posting : detikNews
              Luhur Hertanto

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar