TNO-JAKARTA - Anggota
Komisi VII DPR Dewi Aryani mengingatkan kebijakan pelarangan ekspor
bahan tambang yang termaktub dalam Permen ESDM No 7 tahun 2012 dapat
merugikan para pengusaha tambang rakyat dan para pekerja.
“Kebijakan
pelarangan ekspor ini menjadi bentuk teror masif kepada pengusaha
tambang dan rakyat pekerja sektor pertambangan terutama berbagai jenis
mineral,” kata Dewi, Sabtu(5/5/2012).
Pemerintah, kata Dewi sudah
melakukan pelanggaran dengan mengabaikan isi Undang-undang (UU) Minerba
yang sudah menjelaskan bahwa seharusnya mulai berlaku pelarangan ekspor
bahan mentah mineral tahun 2014.
“Pemahaman alasan pemerintah
bahwa dalihnya untuk mengamankan aset negara adalah kurang arif karena
mengabaikan UU yang berlaku. Pemerintah juga tidak sensitif dengan
situasi bisnis dan buruh pertambangan,” ujar Dewi.
Kebijakan yang
dirasa mendadak tersebut lanjut Dewi mengindikasikan pemerintah
memiliki agenda tersembunyi yang lebih bermuatan politis daripada
teknis dan normatif. Kalau hal tersebut dilanjutkan, Dewi melihat akan
ada situasi amat berbahaya untuk kelangsungan pengelolaan sumber energi
terutama sektor pertambangan.
Karena itulah, pemerintah harus mencabut kembali dan melakukan kajian dan review mendalam terhadap berbagai aspek di sektor ini.
“Sekarang
sudah kolaps berbagai jenis perusahaan mineral. Pemerintah harus
tanggung jawab dan memberikan kompensasi terhadap stakeholder,
pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya Permen yang lahir dengan
prematur tanpa persiapan kajian yang solutif untuk semua pemangku
kepentingan,” jelasnya
Sementara itum Direktur Eksekutif
Indosolution Agus Muldya mengingatkan ketidakjelasan penerapan Permen
ESDM No 7 tahun 2012 dapat menimbulkan konflik sosial.
Menurut Agus muldya, Bea Cukai Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan aturan larangan ekspor tambang kepada seluruh pengusaha.
"Empat
hari lalu, saya menemukan surat dari bea cukai Poso akhir April.
Tertulis, sejak 3 bulan Permen No 7 tahun 2012, maka larangan ekspor
sudah berlaku dan ada ancaman sanksi bagi yang tetap mengekspor,"
katanya.
Pemerintah, mestinya memperhitungkan banyaknya
pengangguran jika pertambangan tutup. Termasuk, usaha rakyat di
sekeliling tambang dan usaha terkait lainnya. Selain itu, banyak para
penambang rakyat yang harus diperhatikan.
Posting : TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar